Berita

Apakah Polisi Berhak Tilang Kendaraan yang Belum Membayar Pajak?, Ini Penjelasannya

Menyikapi hal ini, AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan resmi.

Nongki Ngopi – Seringkali terjadi di jalanan, kendaraan yang belum membayar pajak terkena tilang oleh polisi. Namun, masih banyak anggapan yang mengemuka bahwa kendaraan yang telat bayar pajak bebas dari tindakan tilang, selama STNK masih berlaku. Apakah benar demikian?

Menyikapi hal ini, AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum memberikan penjelasan resmi. Menurutnya, aturan terkait STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3.

Ayat kedua menjelaskan bahwa STNK adalah bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor, sementara ayat ketiga menyatakan bahwa STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident, dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

BACA JUGA : Alasan GP Ansor yang Membubarkan Pengajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah Hingga Terjadi Baku Hantam!

“Dengan demikian, pengendara diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya,” jelas Fahri Siregar.

Ditambahkan pula bahwa Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang juga mengatur hal tersebut. Pada bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat 2 mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu, dijelaskan bahwa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dapat memperlihatkan STNK yang sah atau yang masa berlakunya sudah kadaluwarsa, dapat digolongkan sebagai pelanggaran lalu lintas.

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, kepolisian berhak melakukan tindakan sesuai dengan pasal 260 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satunya adalah melakukan penyitaan terhadap SIM, kendaraan bermotor, muatan, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.

Dengan demikian, menjadi jelas bahwa kendaraan yang belum membayar pajak dapat berujung pada tindakan tilang oleh pihak kepolisian. Masyarakat dihimbau untuk mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan secara tepat waktu demi menjaga kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: ototmotifnet

Related Posts

1 of 61