Nongki Ngopi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mengumumkan rencana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi sebagian masyarakat ibu kota yang tidak lagi berdomisili di wilayah Jakarta.
Langkah ini diambil untuk memastikan keakuratan data penduduk dan memudahkan pengelolaan identitas warga. Peraturan ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada bulan Maret 2024.
Tujuan dari penonaktifan NIK ini adalah untuk memastikan bahwa data kependudukan yang dimiliki pemerintah setempat tetap terkini.
Pembekuan NIK hanya akan diberlakukan bagi warga yang tidak lagi menetap di DKI Jakarta, dan pembekuan ini bersifat sementara.
BACA JUGA : Tutorial Menghilangkan Iklan Tak Diinginkan di HP Realme
Proses penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap, khususnya bagi pemilik NIK DKI yang telah tidak menetap di Jakarta selama kurang lebih dua tahun.
Sebelum NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dinonaktifkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terlebih dahulu. Selain itu, telah disiapkan prosedur untuk mengaktifkan kembali NIK yang telah dinonaktifkan.
Cara Pengaktifan Kembali NIK:
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Nomor 100 Tahun 2023, berikut adalah tata cara pengaktifan kembali NIK:
- Mengajukan permohonan: Pemohon melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK melalui loket pelayanan kelurahan.
- Verifikasi dan validasi: Petugas kelurahan akan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan serta melakukan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga.
- Koordinasi dan verifikasi lapangan: Jika terjadi perpindahan alamat, petugas kelurahan akan melakukan koordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan sebelum melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Cara Melakukan Pengecekan KTP yang Dinonaktifkan:
- Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
- Halaman akan menampilkan keterangan “Cek Pembekuan Warga”.
- Masukkan 16 digit NIK pada kolom “NIK”.
- Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom “Captcha”.
- Selanjutnya, klik “Cari Data Pembekuan”.
- Jika NIK bukan sasaran penonaktifan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta, maka situs akan menampilkan informasi berupa: “NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili”.
- Namun, jika NIK tercantum dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, maka warga akan diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil setempat.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan proses penonaktifan dan pengaktifan kembali NIK dapat dilakukan dengan baik dan mengikuti aturan yang berlaku, sehingga data kependudukan dapat terjaga dengan baik sesuai dengan kebutuhan administrasi negara.