– Sebuah insiden pelecehan seksual mengguncang lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Kota Cilegon, Banten. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai S, merupakan seorang senior di antara para korban. Saat ini, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Cilegon.
“Kita tangani, sudah kita proses untuk pelaku anaknya, dan sudah dalam pemeriksaan kita dan sudah kita tangkap dan tahan,” ujar AKP Syamsul Bahri, Kasatreskim Polres Cilegon, pada Senin, (4/3/2024).
Meskipun beredar informasi bahwa ada 10 korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh S, namun berdasarkan pemeriksaan sementara kepolisian, hanya satu korban yang telah melapor.
Pelecehan yang dilakukan oleh S terjadi di dalam kamar pondok pesantren di Kota Cilegon, Banten. Kejadian terjadi pada malam hari, di mana pelaku mematikan lampu, kemudian mencekik dan mengancam korbannya.
“Untuk korban sementara masih satu orang. Sesama santri, anak pelaku ini (merupakan) seniornya korban. Untuk kejadian di bulan Agustus 2023 sampai di bulan Oktober atau November 2023,” terang Syamsul Bahri.
BACA JUGA : Terungkap! Dalang di Balik Penganiayaan Santri di Ponpes Al Hanifiyyah adalah Sepupu Korban Sendiri
Pelaku diamankan pada Sabtu malam, 2 Maret 2024, dan langsung dibawa ke Mapolres Cilegon. Pada Minggu, 3 Maret 2024, seorang orangtua korban melaporkan kejadian tersebut.
“Pelaku anaknya kita tangkap dan tahan. Dari pesantren dibawa ke polsek, polsek langsung dibawa ke polres,” jelasnya.
Tersangka S akan dihadapkan pada hukum dengan dikenakan Pasal 82 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
BACA JUGA :
Sumber: liputan6