Berita

Aparat Desa di Karawang Terlibat Tindak Cabul terhadap Siswi PKL

Seorang oknum aparat desa di Karawang, Jawa Barat, dilaporkan melakukan tindakan cabul terhadap seorang siswi SMK yang sedang melakukan praktik kerja lapangan di kantor desa setempat.

NongkiNgopi.com – Seorang oknum aparat desa di Karawang, Jawa Barat, dilaporkan melakukan tindakan cabul terhadap seorang siswi SMK yang sedang melakukan praktik kerja lapangan di kantor desa setempat. Pelaku, yang dikenal dengan inisial AN atau Seno (51 tahun), telah ditangkap dan kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pelaku, yang merupakan aparat desa di wilayah Kecamatan Purwasari, diduga melakukan perbuatan cabul tersebut di salah satu ruangan kantor desa pada Kamis, 26 Januari 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Modus operandinya dimulai dengan berkenalan dengan korban, kemudian bertukar nomor telepon dan pesan. Pelaku kemudian membujuk korban untuk melakukan hubungan intim dengan janji memberikan uang sebagai imbalan.

Baca Juga: Inilah Cara Maling Licik Raup Emas 2,6 Kg di Kubah Masjid Maluku

Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku memberikan uang kepada korban. Namun, korban kemudian mengadu kepada orangtuanya, yang kemudian menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian. Barang bukti berupa pakaian dan telepon genggam disita dari kedua belah pihak.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan pelaku, dalam proses penyelidikan kasus ini.

Baca Juga:

"Hanya manusia biasa yang mencoba menjalani hidup sebaik mungkin. Kami mungkin tidak sempurna, kadang-kadang membuat kesalahan, dan memiliki keterbatasan kami sendiri. Namun, kami juga memiliki potensi untuk tumbuh, belajar, dan berkembang dari…

Related Posts

1 of 61