Nongki Ngopi – , yang biasa disapa Mendag Zulhas, telah mengonfirmasi kebijakan baru terkait bea cukai untuk oleh-oleh yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri. Dalam konferensi persnya di Jakarta pada Kamis, 14 Maret, Mendag Zulhas menegaskan bahwa barang-barang oleh-oleh tidak akan dikenakan tarif bea cukai.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan lanjutan dari aturan sebelumnya yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024. Mendag Zulhas menekankan bahwa tidak ada pembatasan terhadap jenis barang yang dapat dibawa sebagai oleh-oleh, selama tidak digunakan untuk tujuan komersial.
“Jenis barang apapun boleh dibawa, mulai dari coklat, pakaian, kosmetik, elektronik, dan lainnya, selama itu untuk penggunaan pribadi dan tidak untuk dijual kembali,” tegas Mendag Zulhas.
BACA JUGA : Prajurit TNI Satgas BIN Dijebak dan Ditembak oleh KKB di Puncak Jaya, Papua
Namun, ia menambahkan bahwa barang-barang mewah seperti tas dan jam tangan dengan kemasan lengkap dan bukti pembayaran akan tetap dikenai bea cukai.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi dan memudahkan aktivitas perdagangan. Mendag Zulhas juga berharap bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama para pelancong dan penggemar oleh-oleh.
Dengan kebijakan ini diharapkan akan terjadi peningkatan jumlah oleh-oleh yang dibawa oleh para pelancong dari luar negeri, yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian dalam negeri.