Akademi

Cara Cek dan Penyebab Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Dasar (SD) Belum Tercairkan

Namun, seringkali terjadi kendala bagi beberapa keluarga yang belum menerima dana bantuan PIP SD dan tidak dapat mencairkannya.

– Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin di Indonesia.

Namun, seringkali terjadi kendala bagi beberapa keluarga yang belum menerima dana bantuan PIP SD dan tidak dapat mencairkannya. Untuk mengatasi masalah tersebut, penting untuk memahami cara cek status penerimaan PIP SD serta kemungkinan penyebab dana belum cair.

Cara Cek PIP SD yang Belum Dicairkan

Jika Anda belum menerima dana bantuan PIP SD, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah memastikan apakah Anda benar-benar terdaftar sebagai penerima bantuan. Berikut adalah cara cek PIP SD yang belum dicairkan:

  1. Buka alamat situs resmi PIP Kemdikbud di https://pip.kemdikbud.go.id.
  2. Pada beranda PIP Kemdikbud, temukan kolom ‘Cari Penerima PIP’.
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang bersangkutan.
  4. Klik ‘Cari’.
  5. Jika nama siswa penerima PIP muncul, itu berarti siswa tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan. Namun, jika tidak muncul, ada kemungkinan siswa tersebut tidak terdaftar sebagai penerima PIP.

Jika nama siswa terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud, langkah selanjutnya adalah mengajukan pencairan ke bank penyalur.

BACA JUGA : Admin Grup “Islam Sesat” di Serang Sudah Ditangkap Setelah Konten Penistaan Al-Quran Secara Vulgar

Penyebab PIP Belum Cair

Dikutip dari situs Pusat Laboratorium Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Puslabdik) Kemdikbud, berikut adalah beberapa kemungkinan penyebab PIP belum cair:

  1. Bukan penerima PIP pada tahun tersebut. Pastikan lagi ke sekolah terkait hal ini.
  2. Perubahan rekening. Tanyakan ke sekolah apakah rekeningnya masih sama.
  3. Sudah dilakukan penarikan dana sebelumnya. Coba cetak riwayat transaksi rekening pada buku tabungan.
  4. Masih berada di dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi PIP dan belum masuk ke dalam SK Pemberian PIP.
  5. Dana dikembalikan ke kas negara karena penerima PIP tidak melakukan aktivasi rekening.
  6. Tidak terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  7. Data tidak padan pada saat pemadanan DTKS dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  8. Data peserta didik pada Dapodik tidak lengkap atau tidak valid sehingga tidak ditandai Layak PIP.
  9. Tidak diusulkan kembali oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan.
  10. Siswa putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya.
  11. Dilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga mampu.

Cara Mendapat Bantuan PIP Kemdikbud

Untuk mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud, siswa harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut adalah cara mendaftar PIP Kemdikbud:

  1. Mengajukan pendaftaran melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kemdikbud.
  2. Jika belum memiliki KIP, calon peserta harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
  3. Jika belum memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
  4. Ajukan KKS tersebut untuk verifikasi data.

Syarat Penerima PIP

Untuk menjadi penerima bantuan PIP, siswa harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Berstatus yatim/piatu/yatim piatu.
  • Terkena dampak bencana alam.
  • Tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
  • Mengalami kelainan fisik atau korban musibah.
  • Orang tua mengalami pemutusan hubungan kerja.
  • Berada di daerah konflik atau dari keluarga terpidana.

Besaran Bantuan PIP

Besaran bantuan PIP bervariasi tergantung tingkat pendidikan, namun umumnya adalah sebagai berikut:

  • Tingkat SD/SDLB/Paket A: Rp 450 ribu per tahun. Siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225 ribu.
  • Tingkat SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750 ribu per tahun. Siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375 ribu.
  • Tingkat SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1 juta per tahun. Siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500 ribu.

Dana bantuan PIP wajib digunakan untuk kebutuhan pendidikan siswa, seperti membeli buku, pakaian seragam, perlengkapan sekolah, biaya transportasi, dan uang saku.

Demikianlah cara cek PIP SD yang belum dicairkan, kemungkinan penyebab dana belum cair, serta informasi lain tentang PIP. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkannya.

Related Posts

1 of 17