Berita

Ibu Rumah Tangga di Jabar Jadi Tersangka Penyelundupan Senjata Api

Seorang ibu rumah tangga di Jabar, yang diidentifikasi sebagai HSL, ditangkap oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat karena kepemilikan senjata api secara ilegal.

NongkiNgopi.com – Seorang ibu rumah tangga di Jabar, yang diidentifikasi sebagai HSL, ditangkap oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat karena kepemilikan senjata api secara ilegal.

Kepolisian juga berhasil menyita puluhan senjata api laras panjang dan pendek serta ribuan amunisi dari berbagai kaliber di sebuah lokasi di Jalan Awiligar, Kota Bandung, Jawa Barat.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham, HSL diduga telah menjual senjata api, bahkan sampai ke luar negeri. Penyelidikan mengungkap bahwa HSL menerima titipan senjata api dan amunisi dari suaminya, yang diidentifikasi sebagai PKL, sejak Agustus 2023.

Senjata-senjata tersebut disimpan di rumah mereka di Cilincing, Kota Jakarta Utara, dan pada Maret 2024, HSL membawa sebagian senjata api dan ribuan peluru ke sebuah rumah di Jalan Awiligar, Kota Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA: Viral Berkas Gugatan Ganjar-Mahfud ke MK, Suara Prabowo-Gibran Harusnya Nol

Tim Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menyita 29 senjata api, termasuk senjata laras panjang seperti senapan sniper dan senapan serbu, serta senjata laras pendek seperti FN dan revolver, bersama ribuan butir peluru dan magazine dari lokasi tersebut.

Kombes Pol Jules Abraham menyatakan bahwa HSL telah melakukan tindakan ilegal dengan menguasai, menyimpan, dan membawa senjata api dan amunisi yang merupakan titipan dari suaminya, PKL.

Saat ini, penyidik masih menyelidiki asal-usul senjata api tersebut, yang diduga diperoleh secara ilegal dan diimpor dari luar negeri.

PKL sendiri saat ini telah ditahan di Cipinang. Penyidik juga akan memeriksa PKL untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai asal-usul senjata tersebut. HSL dijerat dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:

NongkiNgopi.com - Baca Artikel di Nongki Ngopi sambil Ngopi Nyantai, Nongkrong Kita Ngopi. @septeriel

Related Posts

1 of 63