Nongki Ngopi – Kejaksaan Agung Republik Indonesia tengah memeriksa sosok berinisial yang diduga sebagai aktor intelektual di balik kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus yang masih berlangsung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap RBS masih berlangsung. “RBS sedang kami periksa,” ungkap Kuntadi kepada wartawan pada Senin, 1 April 2024.
Pemeriksaan terhadap RBS tidak didasarkan atas desakan dari pihak manapun, tetapi semata-mata untuk kepentingan penyidikan, tegas Kuntadi. Ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung RI dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak korupsi di Indonesia.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya telah mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera menetapkan RBS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah.
BACA JUGA : Mendikbud Nadiem Makarim Cabut Status Pramuka sebagai Ekskul Wajib
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut RBS sebagai aktor intelektual di balik kasus tersebut, dengan peranannya yang diduga memanipulasi uang hasil korupsi timah melalui modus Corporate Social Responsibility (CSR) serta mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan untuk melakukan tindak korupsi.
Boyamin mengungkapkan bahwa RBS saat ini diduga kabur ke luar negeri, sehingga penetapan status tersangka menjadi penting untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapannya oleh Polisi Internasional.
Dalam perkembangan terkait kasus ini, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 16 orang tersangka, termasuk Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi. Moeis dianggap sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka TIN (RBT) yang berperan dalam mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Selain itu, pihak kejaksaan juga menyebutkan bahwa Moeis melakukan koordinasi dengan beberapa smelter untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut, dengan meminta sebagian dari keuntungan untuknya, yang disertakan dalam program CSR melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim.
Berikut adalah daftar lengkap 16 tersangka kasus timah yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI:
- RI, menjabat sebagai Direktur Utama di PT SBS.
- ALW, yang menjabat sebagai Direktur Operasional pada tahun 2017, 2018, dan 2021, serta Direktur Pengembangan Usaha pada tahun 2019 hingga 2020 di PT Timah Tbk.
- AA, seorang Manajer Operasional tambang di CV VIP.
- TN, yang merupakan beneficial ownership di CV VIP dan PT MCN.
- HT, yang dikenal dengan alias ASN, menjabat sebagai Direktur Utama di CV VIP, perusahaan yang dimiliki oleh tersangka TN atau AN.
- MBG, seorang pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- SP, yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT RBT.
- BY, mantan Komisaris di CV VIP.
- SG, juga dikenal sebagai AW, seorang pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- RA, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha di PT RBT.
- Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT.
- RL, General Manager di PT TIN.
- MRPT, yang dikenal dengan alias RZ, menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk pada periode tahun 2016-2021.
- EE, yang dikenal dengan alias EML, menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada periode tahun 2017-2018.
- Helena Lim, Manajer di PT QSE.
- TT, seorang tersangka dalam kasus perintangan penyidikan perkara.
Kejaksaan Agung RI akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas terhadap kasus dugaan korupsi komoditas timah ini guna memastikan keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat Indonesia.
Itulah laporan terbaru terkait pemeriksaan terhadap RBS dan perkembangan kasus korupsi komoditas timah yang menjadi perhatian publik. Kami akan terus memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan berjalannya proses hukum terkait kasus ini.
Sumber: suara.com