BeritaViral

Heboh! Bayi Lahir Bermata Satu di Kabupaten Muba

Seorang bayi laki-laki dilaporkan lahir dengan satu mata, memunculkan kehebohan di kalangan masyarakat setempat. Kabar tersebut membuat banyak orang bertanya-tanya tentang kondisi bayi yang tidak lazim ini.

– Publik kembali dihebohkan dengan kabar kelahiran yang menggemparkan di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Seorang bayi laki-laki dilaporkan lahir dengan satu mata, memunculkan kehebohan di kalangan masyarakat setempat. Kabar tersebut membuat banyak orang bertanya-tanya tentang kondisi bayi yang tidak lazim ini.

Menurut laporan, bayi tersebut lahir melalui operasi caesar dan memiliki kelainan kongenital yang dikenal sebagai Cyclopia. Cyclopia adalah suatu kelainan langka yang ditandai dengan kondisi bayi memiliki satu mata di tengah-tengah dahi. Sayangnya, bayi tersebut dilaporkan telah meninggal dunia setelah kelahirannya yang dramatis ini.

Dwi Marsilviah, Humas RSUD Sekayu, membenarkan keberadaan bayi tersebut. “Ya, terkait permintaan informasi publik yang menanyakan kebenaran informasi tersebut kami dari pihak RSUD Sekayu membenarkan bahwa kejadian bayi lahir yang mengalami kelainan kongenital itu memang ada,” ujarnya kepada wartawan.

BACA JUGA : Viral! Video Mesum Pelajar SMA Pacitan di Hutan Saat Siang Hari

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa bayi tersebut lahir dengan berjenis kelamin laki-laki melalui metode caesar. Namun, ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak memiliki wewenang untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai data bayi tersebut.

Ini sesuai dengan peraturan Permenkes nomor 4 tahun 2018 yang menetapkan hak privasi dan kerahasiaan pasien, termasuk data medisnya.

“Pihak RS tidak diberikan wewenang dalam memberi informasi sesuai dengan peraturan Permenkes nomor 4 tahun 2018 terkait hak dan kewajiban RS yang terdapat pada pasal 17 poin 2 bagi i tentang mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya,” ungkapnya.

Namun, Dwi menegaskan bahwa pihak rumah sakit telah memperoleh persetujuan umum (general consent) yang diisi oleh pihak keluarga sesuai dengan UU no 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

Hal ini memastikan bahwa semua prosedur medis yang dilakukan terhadap bayi tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kehadiran bayi dengan kelainan langka ini tentu saja menjadi perhatian bagi banyak orang, serta menimbulkan banyak pertanyaan tentang penyebab dan pengobatan kondisi tersebut.

Meskipun begitu, keluarga bayi tersebut berhak mendapatkan privasi dan menghindari tekanan media yang berlebihan dalam menghadapi situasi yang penuh tantangan ini.

Kita berdoa semoga keluarga bayi ini diberi kekuatan dalam menghadapi cobaan ini, dan semoga bayi tersebut mendapatkan tempat yang layak di sisi-Nya.

Related Posts

1 of 63