NongkiNgopi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui juru bicaranya, Fajar Laksono, menegaskan bahwa putusan atas sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan pada tanggal 22 April mendatang.
Proses penetapan putusan masih berlangsung dengan rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang terus dilaksanakan sejak akhir sidang pembuktian. Fajar menjelaskan bahwa rapat tersebut terus berlanjut mengingat adanya perselisihan hasil pemilu baik untuk Pilpres maupun Pileg.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel: Mantan Sekretaris dan Ketua Harian Divonis Penjara
Menurut Fajar, setiap hari hakim MK akan berkumpul untuk membahas hasil sidang sengketa hingga tanggal 21 April. Dia juga mengungkapkan bahwa meskipun belum ada kepastian, agenda sidang sengketa Pilpres 2024 dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB pada tanggal 22 April.
Namun, MK akan menghubungi semua pihak terkait 3 hari sebelumnya untuk memberikan jadwal persidangan yang lebih pasti.
Fajar menegaskan bahwa sampai saat ini, pukul 10.00 WIB tetap menjadi waktu yang direncanakan untuk persidangan pada tanggal 22 April. Dengan demikian, penantian atas keputusan sengketa Pilpres ini akan berakhir pada tanggal tersebut, memberikan kejelasan atas hasil pemilihan presiden yang telah menjadi fokus perhatian publik.
BACA JUGA: Pelaku Perampokan Turis Perancis di Sipiso-piso Dibekuk Polisi