NongkiNgopi.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menaikkan Harga Acuan Pemerintah (HAP) untuk konsumsi menjadi Rp 17.500 per kilogram (kg), berlaku hingga 31 Mei.
Namun, wilayah tertentu seperti Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3 TP memiliki HAP yang sedikit lebih tinggi, yaitu Rp 18.500 per kg.
Baca Juga: Perbandingan Xiaomi Redmi A3 vs Redmi 12C, Smartphone Terbaik untuk Budget Rp 1 Jutaan
Keputusan ini diambil sebagai tanggapan terhadap dunia yang sudah tinggi dan ketergantungan Indonesia pada impor gula. Arief Prasetyo Adi, Kepala Bapanas, menjelaskan bahwa harga tinggi ini sebenarnya dapat menjadi peluang untuk meningkatkan produksi gula dalam negeri.
Arief juga menyatakan bahwa keputusan ini merespons protes dari peritel yang kesulitan mendapatkan stok gula karena harga di pasaran sudah melebihi HAP. Sebelumnya, harga gula konsumsi adalah Rp 16.000 dan Rp 17.000 per kg di Indonesia timur dan wilayah 3 TP.
Baca Juga: Sony Siapkan Konsol Baru, PlayStation 5 Pro untuk Gamer Profesional
Penetapan kenaikan HAP gula dilakukan melalui Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas Kementerian/Kelembagaan. Hal ini dilakukan berdasarkan kondisi harga gula yang dianggap wajar.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan, stok, pasokan, dan harga gula konsumsi, terutama di ritel modern, menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2024, serta sebelum musim giling tebu dalam negeri. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk mengevaluasi kelanjutan implementasi kebijakan setelah 31 Mei 2024.
Baca Juga: