BeritaViral

Chandrika Chika dan 5 Selebgram Lainnya Ditangkap Terkait Penggunaan Narkoba

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil menangkap sekelompok selebgram yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Di antara mereka, nama Chandrika Chika juga terlibat dalam kasus tersebut.

NongkiNgopi.com – Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil menangkap sekelompok yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Di antara mereka, nama Chandrika Chika juga terlibat dalam kasus tersebut.

Beberapa fakta terkait penangkapan keenam selebgram tersebut yang diumumkan oleh Wakasat Resnarkoba Polres Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, didampingi Kanit Resnarkoba AKP Tasyuri pada Selasa (23/4/2024) malam.

Baca Juga: Pemuda di Polman Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara atas Kasus Persetubuhan Terhadap Remaja Perempuan

Penangkapan dan Identitas 6 Selebgram

Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di daerah Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Enam selebgram yang ditangkap tersebut adalah AT (24 tahun), MJ (22 tahun), AMO (22 tahun), CK (20 tahun), BB (25 tahun), dan AJ (27 tahun), dengan Chandrika Chika sebagai salah satu di antaranya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu pods vape yang berisi cairan ganja. Hal ini menunjukkan indikasi kuat penggunaan narkoba oleh para tersangka.

Hasil tes urine yang dilakukan juga mengungkapkan bahwa empat di antara mereka positif mengonsumsi ganja, sementara dua lainnya positif mengonsumsi metamfetamin. Chandrika Chika termasuk salah satu yang positif mengonsumsi ganja.

Menurut pengakuan polisi, keenam selebgram tersebut merupakan bagian dari sebuah grup pertemanan yang sering berkumpul bersama. Mereka menggunakan narkoba secara bergantian saat berkumpul.

Baca Juga: Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam, Unilever Tarik Produk di Inggris dan Irlandia

Polisi juga menegaskan bahwa penggunaan ganja dalam lingkungan mereka dianggap sebagai hal yang biasa, tanpa tujuan khusus seperti doping.

Atas perbuatannya, Chandrika Chika dan lima selebgram lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama kurang lebih 4 tahun.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan nama-nama yang cukup dikenal di dunia selebritas dan media sosial. Selain itu, juga menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan publik figur yang seharusnya menjadi contoh bagi penggemarnya.***

Baca Juga:

NongkiNgopi.com - Baca Artikel di Nongki Ngopi sambil Ngopi Nyantai, Nongkrong Kita Ngopi. @septeriel

Related Posts

1 of 63