NongkiNgopi.com – Pemuda inisial ML (20) di Polres Polewali Mandar (Polman) dinyatakan sebagai tersangka dalam terhadap remaja perempuan inisial S (16) pada Rabu (24/4/2024).
Penetapan tersangka ini terjadi setelah ML menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman, dengan keterangan korban dan saksi dari pihak keluarga korban sebagai bukti.
ML dihadapkan pada ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak mengenai persetubuhan.
Kejadian tersebut terjadi di rumah korban di salah satu desa di Kecamatan Mapilli, di mana ML nekat memasuki rumah korban melalui jendela pada malam hari.
Baca Juga: Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam, Unilever Tarik Produk di Inggris dan Irlandia
Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada keluarganya, yang akhirnya melaporkan ke polisi pada Senin (22/4/2024). Keluarga korban bahkan mengambil tindakan fisik terhadap pelaku setelah mengetahui kejadian tersebut.
Pada awalnya, ML dan korban memiliki hubungan asmara sejak Februari 2023, namun hubungan tersebut diakhiri oleh korban.
ML kemudian memutuskan untuk menyetubuhi korban dengan cara tidak senonoh setelah korban memutuskan hubungan mereka. Ancaman dari ML termasuk ancaman menggunakan video tidak senonoh.
Pelaku dijemput polisi di salah satu desa di Kecamatan Mapilli pada Senin (22/4/2024) setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah memberikan laporan tentang persetubuhan, sementara ML tiba di Reserse Kriminal (Reskim) Polres Polman dengan tangan terborgol dan menggunakan pakaian serba gelap. Aksi nekat ML ini terjadi beberapa kali sebelum korban melaporkan kejadian tersebut.***
Baca Juga: