Berita

Tersangka Baru Korupsi Timah, Bos Maskapai Sriwijaya Air dan Pejabat ESDM Jadi Tersangka?

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah (TINS) Tbk.

NongkiNgopi.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah (TINS) Tbk.

Salah satu dari mereka adalah HL, yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada 29 April 2024. HL, yang juga dikenal sebagai Hendry Lie, adalah pendiri atau bos dari maskapai penerbangan PT Sriwijaya Air.

Baca Juga: Sosok Jenderal B Bintang 4 Terlibat Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun

Menurut Kepala Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi, HL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

HL diduga terlibat sebagai beneficiary owner bersama dengan Fandy Lingga (FL), yang merupakan pihak dari PT Tinindo Internusa (TIN). Keduanya diduga terlibat dalam pengkondisian pembiayaan kerjasama penyewaan alat peleburan timah. Mereka juga diduga membentuk dua perusahaan boneka, yaitu CV BPR dan CV SMS, untuk kegiatan tersebut.

Baca Juga: Toko Donat Viral Blok M, Antrian tak Kunjung Usai 

Meskipun HL tidak langsung ditahan karena alasan kesehatan, Kuntadi menegaskan bahwa ia akan dipanggil sebagai tersangka nantinya.

Selain HL dan FL, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu SW, BN, dan AS, yang merupakan pejabat di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga: Lady Biker Cantik Zakia Khairani Tewas dalam Kecelakaan Tabrak Truk di Jakarta Utara

Mereka diduga sengaja menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk lima perusahaan smelter, termasuk PT Refined Bangka Tin (RBT) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP), tanpa memenuhi syarat yang berlaku.

Tindakan para tersangka tersebut dianggap melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.

Baca Juga:

"Hanya manusia biasa yang mencoba menjalani hidup sebaik mungkin. Kami mungkin tidak sempurna, kadang-kadang membuat kesalahan, dan memiliki keterbatasan kami sendiri. Namun, kami juga memiliki potensi untuk tumbuh, belajar, dan berkembang dari…

Related Posts

1 of 61