Berita

Setiap Tanggal 10, Gaji Seluruh Pekerja di Indonesia Dipotong untuk Simpanan Wajib Tapera

Mengutip peraturan tersebut, pada Pasal 7 dirincikan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, yaitu tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Nongki Ngopi – Pada setiap tanggal 10 setiap bulannya, gaji atau penghasilan para pekerja di Indonesia akan mengalami pemotongan. Pemotongan ini merupakan bagian dari kewajiban untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Dalam peraturan yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 ini, dijelaskan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 5.

Mengutip peraturan tersebut, pada Pasal 7 dirincikan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, yaitu tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah juga termasuk dalam kategori wajib menjadi peserta.

BACA JUGA : Viral Kemunculan Suku Togutil dari Hutan Halmahera, Pakar Duga Akibat Kelaparan

“Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri,” demikian bunyi Pasal 5.

Selanjutnya dijelaskan pada Pasal 14 bahwa simpanan Tapera ini akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.

Adapun besaran potongan gaji ditentukan berdasarkan persentase tertentu, yaitu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.

Pada Pasal 15, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Untuk peserta pekerja, potongan ini akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer, potongan tersebut ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui kepemilikan rumah yang lebih terjangkau dan terencana. Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan solusi perumahan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Related Posts

1 of 61