NongkiNgopi.com – Murtala Ilyas, seorang bandar narkoba, menjadi salah satu dari tujuh tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/11).
Murtala, yang telah beberapa kali ditangkap terkait kasus narkotika, kabur dengan menjebol teralis besi kamar mandi dan melarikan diri melalui gorong-gorong di dalam area Rutan. Pihak berwenang kini tengah melakukan pengejaran terhadap tujuh tahanan yang kabur tersebut.
Baca Juga: Tujuh Narapidana Narkoba Kabur dari Rutan Salemba, Bobol Teralis Kamar
Murtala sebelumnya dipenjara di Lapas Salemba setelah kembali tertangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu sebanyak 110 kilogram yang melibatkan jaringan internasional dari Malaysia. Penyelidikan terkait jaringan ini dimulai pada Oktober 2023 dan berlanjut hingga Januari 2024.
Pada tahap hukum, Murtala dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti terlibat dalam pencucian uang dari kegiatan narkoba.
Namun, pengajuan bandingnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang mengurangi vonis menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, aset-aset milik Murtala yang bernilai sekitar Rp 142 miliar dikembalikan kepadanya.
Baca Juga: Detik-Detik Anggota Polisi Tertembak Saat Menyergap Pelaku Curanmor di Cengkareng
Menyusul kaburnya para tahanan tersebut, Kepala Rutan Kelas I Salemba, Agung Nurbani, menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melacak keberadaan tahanan yang melarikan diri.
Agung menjelaskan bahwa tahanan tersebut memanfaatkan saluran air atau gorong-gorong untuk melarikan diri menuju arah timur Rutan setelah berhasil menjebol teralis besi di kamar mandi.
Murtala Ilyas, Bandar Narkoba
sumber:
BACA JUGA: