Apa itu Rutan?
Sementara itu, Rutan (Rumah Tahanan Negara) berfungsi sebagai tempat penahanan sementara bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana yang belum memiliki putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Rutan tidak diperuntukkan bagi mereka yang telah divonis, melainkan bagi mereka yang masih dalam proses peradilan.
Penghuni Rutan adalah mereka yang masih menunggu keputusan hukum pada tahap penyidikan, penuntutan, atau persidangan.
Secara sederhana, Rutan merupakan tempat penahanan sementara bagi individu yang status hukumnya belum final, sedangkan Lapas adalah tempat di mana seseorang menjalani hukuman setelah divonis oleh pengadilan.
Selama di Rutan, tersangka atau terdakwa belum mendapatkan putusan yang mengikat, sehingga status mereka masih dianggap sebagai orang yang tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya di pengadilan.
Baca Juga: Karya Tulis Ilmiah: Pengertian, Struktur, dan Ciri-Cirinya
Perbedaan Mendasar antara Lapas dan Rutan
Secara garis besar, berikut adalah beberapa perbedaan antara Lapas dan Rutan dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia:
Aspek | Lapas | Rutan |
---|---|---|
Status Penghuni | Narapidana/terpidana yang telah dijatuhi hukuman | Tersangka/terdakwa yang belum memiliki putusan hukum tetap |
Tujuan Penahanan | Pembinaan dan rehabilitasi narapidana | Penahanan sementara dalam proses hukum |
Proses Hukum | Proses hukum sudah selesai dan terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap | Masih dalam proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan |
Fungsi | Tempat pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat | Tempat penahanan bagi mereka yang statusnya belum final |
Durasi Penahanan | Berdasarkan masa hukuman yang telah dijatuhkan | Hingga selesai proses hukum di pengadilan |
Baca Juga: Perjalanan Aksi Kamisan, Dari Perlawanan Hingga Pertanyaan Tanpa Jawaban!
Peralihan Fungsi Rutan menjadi Lapas
Seiring berjalannya waktu, Lapas di Indonesia mulai mengalami over kapasitas yang disebabkan oleh jumlah narapidana yang terus meningkat. Hal ini terjadi karena semakin banyaknya masyarakat yang terjerat masalah hukum dan dihukum penjara.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah membuat kebijakan di mana beberapa Rutan beralih fungsi menjadi Lapas. Peralihan fungsi ini bertujuan untuk membantu mengurangi beban kapasitas di Lapas yang sudah penuh.
Selain itu, dengan banyaknya warga negara yang terlibat dalam masalah hukum, hal ini juga menciptakan tekanan lebih besar pada sistem pemasyarakatan Indonesia. Untuk itu, perlu adanya langkah-langkah jangka panjang yang dapat membantu menekan angka over kapasitas dan memastikan sistem pemasyarakatan dapat berjalan lebih efisien.
Baca Juga: Daftar 20 Negara Terbesar di Dunia Berdasarkan Luas Wilayah, Indonesia Diurutan Berapa?