Program Restorative Justice: Pendekatan Baru dalam Sistem Peradilan
Dalam upaya untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan rehabilitatif, pemerintah Indonesia juga memperkenalkan program Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Program ini merupakan pendekatan baru dalam sistem peradilan yang berfokus pada pemulihan kerugian yang dialami oleh korban, pelaku, dan masyarakat akibat suatu tindak pidana.
Restorative Justice menekankan penyelesaian masalah secara damai dan berfokus pada upaya memperbaiki hubungan antar pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana. Pendekatan ini berbeda dengan sistem peradilan yang hanya berfokus pada pemberian hukuman kepada pelaku.
Baca Juga: Ketika Mesin Uang Negara Mengamuk: Dampak Negatif Cetak Uang Berlebihan
Dalam sistem keadilan restoratif, semua pihak—baik korban, pelaku, maupun masyarakat—dianggap memiliki peran dalam pemulihan dan penyelesaian masalah.
Dengan menerapkan Restorative Justice, diharapkan dapat tercipta keadilan yang lebih holistik, di mana semua pihak diberikan kesempatan untuk memperbaiki keadaan. Program ini juga dapat mengurangi ketegangan sosial dan memberikan solusi yang lebih berbasis pada rehabilitasi daripada hukuman semata.
Baca Juga: Inilah Bagaimana Deklarasi Balfour Membentuk Negara Israel dan Mengubah Nasib Bangsa Palestina!
Kesimpulan
Secara umum, baik Lapas maupun Rutan memiliki peran yang sangat penting dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Lapas berfungsi sebagai tempat pembinaan bagi narapidana yang telah memiliki putusan hukum tetap, sementara Rutan adalah tempat penahanan sementara bagi tersangka atau terdakwa yang masih dalam proses peradilan.
Meskipun ada perbedaan mendasar antara keduanya, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu mendukung sistem peradilan yang lebih adil dan memastikan rehabilitasi serta reintegrasi sosial bagi individu yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.
Baca Juga: Fenomena Alam “Tornado” dan Bagaimana Proses Terbentuknya?
Melalui program-program pembinaan di Lapas dan dengan pengenalan Restorative Justice, sistem pemasyarakatan Indonesia berusaha untuk menjadi lebih humanis, rehabilitatif, dan lebih efisien dalam menghadapi masalah over kapasitas dan tantangan sosial lainnya.
Ke depan, dengan kebijakan yang lebih baik dan pendekatan yang lebih inklusif, diharapkan sistem ini dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan masyarakat yang lebih aman dan berkeadilan.
BACA JUGA: