Akademi

Perbedaan antara Lapas dan Rutan dalam Sistem Pemasyarakatan di Indonesia

NongkiNgopi.com – Dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia, kita sering mendengar dua istilah yang sering digunakan: Lapas dan Rutan. Keduanya merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Meski sama-sama berfungsi sebagai tempat penahanan bagi individu yang terjerat masalah hukum, terdapat perbedaan mendasar antara Lapas dan Rutan. Artikel ini akan membahas perbedaan antara keduanya, serta peran masing-masing dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Baca Juga: Pengertian Atmosfer Bumi dan Lima Lapisannya yang Membuat Kehidupan Terjaga!

Apa itu Lapas?

Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) adalah tempat penahanan bagi narapidana atau terpidana yang telah memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, Lapas diperuntukkan bagi mereka yang telah divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara. Setelah seseorang divonis dan dijatuhi hukuman, mereka akan dipindahkan ke Lapas untuk menjalani masa hukuman.

Di dalam Lapas, narapidana menjalani serangkaian program pembinaan yang bertujuan untuk memperbaiki perilaku dan mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani hukuman.

Baca Juga: Menjelajahi Pandangan Filosofis tentang Hidup: Stoikisme, Hedonisme, dan Lainnya

Program pembinaan ini tidak hanya meliputi pelaksanaan hukuman, tetapi juga berbagai kegiatan yang bertujuan untuk memberikan keterampilan dan pengetahuan baru. Beberapa jenis program yang umum ditemukan di Lapas antara lain:

  1. Pendidikan: Narapidana diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan, baik melalui program formal seperti sekolah atau pendidikan non-formal lainnya.
  2. Pelatihan Kerja: Lapas menyediakan pelatihan keterampilan kerja untuk membantu narapidana memperoleh keahlian yang berguna setelah bebas nanti. Hal ini bertujuan untuk mempermudah mereka berintegrasi kembali ke masyarakat dan mengurangi kemungkinan mengulangi tindakan kriminal.
  3. Bimbingan Mental dan Spiritual: Program bimbingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan perubahan sikap mental narapidana agar mereka dapat memperbaiki perilaku dan menyesuaikan diri dengan norma-norma sosial yang berlaku.

Baca Juga: Mengapa Antartika Yang Dipenuhi Salju Disebut Gurun? Simak Penjelasannya!

1 2 3
NongkiNgopi.com - Baca Artikel di Nongki Ngopi sambil Ngopi Nyantai, Nongkrong Kita Ngopi. @septeriel

Related Posts

1 of 17