Dugaan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan keterangan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, Jovi didakwa melanggar:
- Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016.
- Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Ancaman hukuman maksimal atas pelanggaran ini adalah 6 tahun penjara.
Tindakan Disiplin
Selain kasus pencemaran nama baik, Jovi juga dituduh melakukan tindakan indisipliner karena tidak masuk kerja selama 29 hari secara akumulatif tanpa alasan sah. Hal ini melanggar:
- Pasal 15 juncto Pasal 4 huruf f juncto Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar, tindakan ini sudah cukup untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat tanpa menunggu keputusan incracht dari proses peradilan pidana.
Baca Juga: Ketegangan Pilkada 2024 di Sampang Berujung Maut, Satu Nyawa Melayang