Tanggapan Kejaksaan
Kejaksaan Agung membantah tudingan kriminalisasi terhadap Jovi, menegaskan bahwa proses hukum dilakukan atas dasar perbuatannya sendiri. “Kejaksaan tidak pernah mengkriminalisasi pegawainya, tetapi yang bersangkutan yang mengkriminalisasikan dirinya sendiri,” ujar Harli Siregar pada 17 November 2024.
Harli juga menyoroti upaya Jovi yang dianggap membelokkan isu di media sosial, menggiring opini publik bahwa ia sedang memperjuangkan kebenaran. “Yang bersangkutan mencoba membelokkan isu, sehingga masyarakat menjadi bingung,” tambah Harli.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Agus Salim Kini Hanya Dapat Rp 12 Juta dari Donasi
Tuntutan dan Usulan Pemecatan
Saat ini, Jovi telah dijatuhi tuntutan 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Selain itu, Kejaksaan Agung mengusulkan agar Jovi diberhentikan secara tidak hormat dari statusnya sebagai ASN.
Kasus ini mencakup dua pelanggaran utama:
- Pencemaran nama baik terhadap Nella Marsela melalui media sosial.
- Indisipliner sebagai ASN, dengan absen kerja selama 29 hari.
Proses hukum masih berjalan, namun Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah-langkah ini sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menegakkan kedisiplinan dan integritas ASN.
Baca Juga Artikel dan Berita Nongki Lainnya di Google News