NongkiNgopi.com – Puluhan ribu anggota suku Māori, masyarakat pribumi Selandia Baru, memadati jalan-jalan di Wellington pada Selasa (19/11/2024). Protes besar-besaran ini dilakukan untuk menolak rancangan undang-undang (RUU) baru yang dianggap mengancam hak-hak mereka.
RUU tersebut dinilai akan mengubah Perjanjian Waitangi 1840, dokumen penting yang mengatur hubungan antara Māori dan Kerajaan Inggris sejak masa kolonial.
Baca Juga: Kalapas Tanjung Raja dipecat usai Kasus Pesta Narkoba Napi Terkuak
Perjanjian Waitangi, yang ditandatangani oleh perwakilan Kerajaan Inggris dan 500 kepala suku Māori, dianggap sebagai dokumen pendirian Selandia Baru. Namun, perjanjian itu memiliki dua versi, yakni dalam bahasa Inggris dan Māori, yang berbeda dalam hal kekuasaan yang diserahkan oleh Māori.
Selama bertahun-tahun, Kerajaan Inggris melanggar prinsip-prinsip perjanjian tersebut. Penjajahan menyebabkan hilangnya tanah adat, larangan praktik budaya, dan penurunan drastis dalam penggunaan bahasa Māori.
Kini, rancangan undang-undang baru yang diusulkan oleh David Seymour, seorang anggota parlemen libertarian, kembali memicu kekhawatiran tentang hak dan kedaulatan Māori.
Baca Juga: Kemenangan Bersejarah! Indonesia Taklukkan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026