NongkiNgopi.com – Israel tetap memiliki hak untuk menyerang kelompok milisi Hizbullah di Lebanon meskipun telah menyepakati gencatan senjata yang mulai berlaku pada Rabu (27/11). Salah satu poin kesepakatan menyebutkan bahwa kedua belah pihak berhak bertindak jika merasa terancam, sesuai dengan hukum internasional.
Menurut laporan Times of Israel, kesepakatan ini mencakup klausul yang memungkinkan masing-masing pihak untuk membela diri. Namun, pembelaan diri sering kali menjadi alasan Israel melancarkan serangan yang menuai kritik internasional, termasuk agresinya ke wilayah Palestina.
Baca Juga: Ribuan Rumah di Kota Medan Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai
Tuntutan Israel dan Sikap Lebanon
Pemerintah Israel mengajukan tuntutan agar Hizbullah ditarik mundur dari wilayah selatan Sungai Litani yang berbatasan langsung dengan Israel. Dalam laporan Al Jazeera, Israel juga mengklaim berhak menyerang Lebanon untuk menegakkan gencatan senjata, terutama jika tentara Lebanon dan satuan tugas internasional gagal menyingkirkan Hizbullah dari perbatasan.
Namun, Lebanon menolak keras gagasan tersebut, menyebut tindakan Israel sebagai pelanggaran kedaulatan. Para ahli bahkan memperingatkan bahwa tuntutan Israel berpotensi memberikan otorisasi internasional bagi negara itu untuk melanggar hukum Lebanon secara sistematis.
Peran Satgas dan Militer Lebanon
Gencatan senjata ini melibatkan satuan tugas internasional yang dipimpin Amerika Serikat dan Prancis untuk mengawasi pelaksanaannya. Satgas ini akan bekerja sama dengan pasukan Lebanon, yang diberi tanggung jawab lebih besar dalam kesepakatan tersebut.
Militer Lebanon disebutkan akan menjadi satu-satunya kekuatan bersenjata yang diakui negara dan diberi wewenang untuk mengawasi segala aktivitas senjata. Pemerintah Lebanon juga berhak membongkar infrastruktur ilegal serta mengontrol masuk-keluar senjata ke wilayahnya.
Baca Juga: Banjir Melanda 7 Kecamatan di Medan pada Hari Pencoblosan Pilkada Serentak
Komentar Ahli dan Perspektif
Karim Batar, pakar hubungan internasional dari Universitas Saint Joseph Lebanon, memperingatkan bahwa kesepakatan ini dapat membawa Lebanon ke dalam situasi yang mirip dengan Suriah. Ia menyebut adanya risiko “Suriahisasi” jika Israel secara rutin melanggar kedaulatan Lebanon.
Persetujuan Gencatan Senjata
Parlemen Israel menyetujui kesepakatan ini setelah diskusi internal dan pemungutan suara pada Selasa (26/11). Di sisi lain, Hizbullah telah lebih dulu menyetujui kesepakatan tersebut, bahkan mengklaimnya sebagai kemenangan mereka atas Israel.
Sumber: CNN Indonesia