Berita

Kenaikan Gaji Guru 2025: Bocoran Besaran untuk PNS, PPPK, dan Honorer

NongkiNgopi.com - Kabar baik bagi para guru! Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk meningkatkan gaji guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN (honorer) mulai tahun 2025. Kebijakan ini mencakup guru berstatus PNS, PPPK, serta honorer, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

NongkiNgopi.com – Kabar baik bagi para guru! Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk meningkatkan gaji guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN (honorer) mulai tahun 2025. Kebijakan ini mencakup guru berstatus PNS, PPPK, serta honorer, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Pengumuman Resmi Rencana Kenaikan Gaji

Rencana ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, setelah pertemuan dengan Presiden di Istana Negara. Detail kebijakan akan diumumkan dalam acara Peringatan Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, pada 28 November 2024. Presiden Prabowo dijadwalkan menghadiri dan memberikan arahan dalam acara tersebut.

Baca Juga: Ribuan Rumah di Kota Medan Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai

Abdul Mu’ti menjelaskan:

  • Kenaikan untuk guru non-ASN: Tambahan pendapatan sebesar Rp2 juta per bulan, di luar pendapatan dari sekolah asal. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi guru honorer yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan menerima tunjangan sertifikasi.
  • Kenaikan untuk guru ASN: Penambahan gaji sebesar satu kali lipat gaji pokok sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Kebijakan ini direncanakan berlaku mulai Januari 2025, meski pelaksanaannya tergantung proses pencairan anggaran oleh Kementerian Keuangan.

Besaran Gaji PPPK Tahun 2024

Selain rencana kenaikan tahun 2025, tahun 2024 juga membawa kabar baik bagi guru PPPK. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 mengatur kenaikan gaji PPPK sebesar 8%. Kenaikan ini mulai berlaku sejak awal tahun, meski realisasi pembayarannya sempat tertunda akibat proses administratif.

Baca Juga: Israel dan Lebanon Sepakati Gencatan Senjata dengan Syarat Kontroversial

Berikut rincian gaji PPPK tahun 2024 berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan, seperti:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya

Rencana kenaikan gaji guru pada tahun 2025 dan kebijakan gaji PPPK tahun 2024 menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Harapannya, kebijakan ini dapat menjadi langkah nyata, bukan sekadar janji manis.

Baca Juga Artikel dan Berita Nongki Lainnya di Google News

NongkiNgopi.com - Baca Artikel di Nongki Ngopi sambil Ngopi Nyantai, Nongkrong Kita Ngopi. @septeriel

Related Posts

1 of 64