NongkiNgopi.com – Setiap warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan agar dapat mengakses layanan kesehatan. BPJS Kesehatan memiliki tiga jenis peserta, yaitu peserta mandiri, pekerja penerima upah, dan penerima bantuan iuran (PBI).
Peserta BPJS Mandiri adalah mereka yang membayar iuran secara mandiri, sedangkan peserta BPJS PBI adalah mereka yang berasal dari golongan fakir miskin dan tidak mampu, di mana iuran bulanan mereka ditanggung oleh pemerintah.
Syarat Beralih dari BPJS ke PBI
Jika Anda merupakan peserta BPJS Kesehatan mandiri dan ingin beralih ke PBI, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Syarat-syarat ini tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Sosial No. 21 Tahun 2019. Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi peserta BPJS PBI:
- Merupakan penduduk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Persyaratan yang Diperlukan
Jika Anda ingin mengurus perpindahan dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan. Berikut adalah persyaratan dokumen yang perlu disiapkan:
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar.
- Surat keterangan tidak mampu dari desa (SKTM).
- Materai Rp 10.000 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi bukti pembayaran BPJS Kesehatan terakhir sebanyak 1 lembar.
Cara Beralih dari BPJS Mandiri ke PBI
Untuk melakukan perpindahan, Anda dapat melaporkan diri dan anggota keluarga Anda ke Dinas Sosial (Dinsos) dengan membawa data kependudukan serta Kartu Indonesia Sehat (KIS). Selanjutnya, Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan apakah Anda memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak mampu.
Tahap selanjutnya, Dinsos akan mendaftarkan Anda ke Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dinas Sosial Provinsi. Pendaftaran ke Dinsos Provinsi ini bertujuan untuk mengusulkan agar Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS). Penetapan peserta DTKS dilakukan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Kemensos.
BACA JUGA : Tips Ampuh untuk Meningkatkan Konsentrasi dan Fokus Anda
Setelah SK ditetapkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mendaftarkan Anda sebagai peserta BPJS PBI ke BPJS Kesehatan.
Dengan mengikuti prosedur tersebut, Anda dapat beralih dari BPJS Kesehatan mandiri menjadi peserta BPJS PBI, sehingga Anda dapat memperoleh manfaat dan perlindungan kesehatan yang disediakan oleh program PBI.
Kanal Resmi Youtube BPJS