nongkingopi.com – Sidang kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe, sempat terhenti sebentar ketika terdakwa tersebut mengeluarkan teriakan tak terima.
Kejadian ini terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wawan Yunarwanto, sedang membacakan surat dakwaan dalam sidang pada hari Senin, 19 Juni 2023, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA : Proyek Bor Ambisius China: Menembus Kedalaman Terdalam di Gurun Pasir
Momen tersebut dimulai ketika Jaksa Wawan Yunarwanto sedang membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Lukas Enembe. Jaksa tersebut menyebutkan bahwa terdakwa diduga menerima hadiah atau janji senilai total Rp45.843.485.350, dengan rincian tertentu.
Namun, saat Jaksa menyebutkan jumlah total gratifikasi yang diterima oleh Lukas Enembe, bacaan tersebut terhenti karena terdakwa berteriak tak setuju.
Lukas Enembe dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap jumlah gratifikasi yang disebutkan oleh Jaksa. Dia menyangkal menerima jumlah sebesar itu dan bertanya dari mana Jaksa mendapatkan informasi tersebut.
Terdakwa Lukas Enembe menegaskan bahwa klaim jumlah tersebut tidak benar dan mempertanyakan bukti yang ada.
Majelis Hakim merespons perseteruan antara Jaksa dan terdakwa Lukas Enembe dengan meminta perwakilan keluarga terdakwa untuk mengondisikan Lukas.
Hakim juga menegaskan bahwa terdakwa harus mengikuti proses persidangan dengan tertib dan tidak mengganggu bacaan dakwaan Jaksa.
Majelis Hakim memberikan penjelasan bahwa terdakwa Lukas Enembe akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatannya dalam persidangan.
Namun, Hakim menekankan bahwa saat ini adalah waktu bagi Jaksa untuk membacakan dakwaan dan terdakwa harus menghormati proses persidangan.
Terdakwa diminta untuk menunggu giliran dan setelah itu bisa menyampaikan keberatan dan pembelaan.
BACA JUGA : Didesak Masukkan Ukraina ke NATO, Biden Dihadapkan Risiko Serangan Balik Rusia
Sebelumnya, Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe hadir langsung dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 19 Juni 2023 Lukas Enembe memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.45 WIB.
Dalam sidang tersebut, Lukas Enembe terlihat mengenakan kaus berkerah abu-abu dan celana hitam. Dia tidak menggunakan alas kaki, namun membawa selembar tisu di genggaman tangannya.
Sidang tersebut merupakan bagian dari proses hukum terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur di Papua yang melibatkan Lukas Enembe.
Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini diadakan di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nomor perkara yang terkait adalah 53/Pid.sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst, dan sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.