Berita

Geger! Anak Anggota DPR Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan!

Gregorius Ronald Timur, seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti alias Andini, hingga menyebabkan kematian, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Anak Anggota DPR Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas

– Gregorius Ronald Timur, seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti alias Andini, hingga menyebabkan kematian, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Ronald adalah anak dari salah satu anggota Komisi IV DPR RI, dan peristiwa ini telah menghebohkan masyarakat.

Pada Jumat (6/10/2023), Ronald muncul di hadapan media dengan mengenakan baju tahanan, menandakan bahwa ia telah menerima status tersangka.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce, menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan penyelidikan. Hasilnya, mereka menemukan bukti yang mendukung dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ronald.

“Berdasarkan fakta yang kami temukan, kami telah menetapkan status saksi GR (31) yang tinggal di Surabaya sebagai tersangka,” kata Kombes Pasma di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian ini, pihak kepolisian telah menjerat tersangka Ronald dengan pasal 351 ayat 3 KUHP. Pihak berwenang juga dapat menjatuhkan dakwaan terhadap tersangka berdasarkan pasal 359 KUHP.

Setelah penetapan sebagai tersangka, Kombes Pasma memastikan bahwa pihak penyidik Polrestabes Surabaya segera menahan Ronald.

BACA JUGA : Misteri Kematian Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim: Bunuh Diri atau Pembunuhan?

Sebelumnya, diberitakan bahwa anak anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang bernama Ronald diduga menganiaya Andini, pacar atau teman dekatnya, hingga tewas di sebuah kelab malam di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (3/10/2023) malam.

Peristiwa penganiayaan ini bermula ketika korban bersama dengan RT dan teman-temannya mengunjungi sebuah diskotek. Lokasi diskotek tersebut terletak di Jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya pada malam itu.

Saat berada di diskotek, terjadi cekcok antara DSA dan RT. Tindak kekerasan diduga dilakukan oleh Ronald terhadap Dini.

Menurut pengacara korban, Dimas Yemahura, korban diduga dianiaya hingga tak sadarkan diri di lantai bawah gedung. Sayangnya, alih-alih membantu, langkah pertama yang diambil oleh RT adalah merekam kejadian tersebut dan menertawakan korban.

“Saudara RT malah memvideo Mbak DSA yang tergeletak di halaman basement dan mengatakan dia enggak tahu kenapa tergeletak,” kata Dimas.

Seorang petugas kemudian mengingatkan RT tentang kondisi korban yang tak sadarkan diri. Terduga pelaku kemudian memasukkan korban ke bagasi mobil untuk dibawa ke salah satu apartemen di Jalan Puncak Indah Lontar Surabaya pada Rabu (4/10) dini hari.

Kasus ini telah menimbulkan kehebohan dan kecaman di masyarakat. Pihak berwenang berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan menjalankan proses hukum yang adil terhadap tersangka Ronald.

Sumber: Kompas.tv

Related Posts

1 of 63