Berita

Majikan di Samarinda Ternyata Tak Hanya Pelihara Harimau Yang Tewaskan ART, Tapi Juga Macan Dahan!

Menariknya, polisi menemukan tidak hanya seekor harimau yang terlibat dalam insiden tersebut, tetapi juga seorang macan dahan.

– Polisi kembali dikejutkan dengan penemuan seekor macan dahan di rumah seorang warga bernama Andre, atau yang lebih dikenal sebagai AS, yang berlokasi di Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Pada Sabtu, 18 November 2023, terjadi insiden mengerikan di rumah seorang pria bernama Suprianda (27). Dalam kejadian itu, Suprianda tewas setelah diterkam oleh seekor harimau di lokasi tersebut.

Fakta mengenai kejadian tragis ini terungkap pada malam Minggu, 19 November 2023, ketika Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penggeledahan di rumah nomor 99.

BACA JUGA : Heboh! Kelahiran Anak Babi Mirip Manusia Menggemparkan Warga Desa Sepang, NTT

Kejadian tersebut membuka sejumlah fakta terkait insiden mengerikan yang terjadi sehari sebelumnya. Penggeledahan dilakukan setelah harimau yang menerkam Suprianda dievakuasi dari lokasi tersebut.

Menariknya, polisi menemukan tidak hanya seekor harimau yang terlibat dalam insiden tersebut, tetapi juga seorang macan dahan.

Temuan ini membuat Polresta Samarinda segera berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk proses evakuasi kedua hewan buas tersebut.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari pemilik, AS, kedua hewan tersebut dikirim dari Jakarta. Namun, lokasi pemeliharaan hewan-hewan buas tersebut ternyata tidak memiliki izin resmi, alias ilegal.

“Terkait asal harimau dan macan itu dari keterangan pemilik (AS atau pelaku) dikirim dari Jakarta,” ungkapnya, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Senin (20/11/2023).

BACA JUGA : ART Tewas Diterkam Harimau Peliharaan Bosnya, Pemilik Rumah Kaya Diamankan Polisi

Akibatnya, pemilik rumah dan pemeliharaan hewan tersebut dikenakan pasal-pasal berlapis tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang.

Pasal-pasal yang terlibat dalam kasus ini adalah pasal 359 KUH Pidana juncto pasal 21 ayat 2. Selain itu, juga melibatkan pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukuman untuk masing-masing pasalnya adalah lima tahun penjara,” tegas Kombes Pol Ary Fadli.

Kejadian ini semakin menambah kesedihan atas kehilangan Suprianda dan menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pemeliharaan hewan buas serta perlunya izin resmi untuk menjaga keseimbangan antara konservasi dan keamanan masyarakat.

Polisi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Tujuannya adalah memberikan keadilan bagi keluarga korban dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.

Sumber: TribunNews

Related Posts

1 of 63