– Sosok Rasyid Rajasa, putra mantan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, tengah menjadi pusat perhatian publik berkat kampanye sebagai calon anggota legislatif (caleg). Tak hanya mencari dukungan suara, Rasyid juga mengumumkan pencarian seorang istri setelah kehilangan pasangannya akibat kanker.
Keterlibatannya sebagai caleg DPR RI dari PAN untuk Dapil Jawa Barat dalam Pemilu 2024 langsung menciptakan sorotan yang intens. Namun, di balik langkah politiknya, muncul pula perbincangan mengenai kasus kontroversial yang melibatkannya pada tahun 2012.
Pada 1 Januari 2012, Rasyid Rajasa terlibat dalam sebuah kecelakaan di Tol Jagorawi KM 35.00. Saat itu, mobil BMW X5 yang dikendarainya menabrak mobil Daihatsu Luxio, menyebabkan dua orang tewas dan tiga lainnya mengalami luka-luka. Kejadian itu kemudian menjadi bahan perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Pada 25 Maret 2012, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 6 bulan masa percobaan kepada Rasyid. “Dipidana 5 bulan penjara dan denda Rp12 juta, menyatakan pidana tidak akan dijalankan kecuali dalam tenggat waktu enam bulan masa percobaan belum berakhir,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Suharjono, dalam amar putusannya.
BACA JUGA : Perbaikan Situs itemku: Bukan Diblokir Kominfo, Tapi Pemeliharaan Sistem
Hukuman percobaan yang diterima oleh Rasyid Rajasa adalah hukuman penjara yang tidak dijalani di lembaga pemasyarakatan. Selama masa percobaan tersebut, terpidana dilarang melakukan kejahatan serupa.
Meski kontroversial, hal tersebut tidak menghalangi langkah politik Rasyid. Majelis Hakim memandang bahwa dia memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota legislatif.
Nama Rasyid Rajasa masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU menjelaskan bahwa caleg yang terdaftar dalam DCT telah memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240 Ayat (1) dan (2). Hal ini bersamaan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 11 dan 12 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Kami merekapitulasi data tersebut berdasarkan apa yang menjadi materi putusan MK Nomor 87/PU-XX/2022 yang kita turunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 khususnya Pasal 11 dan 12,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik pada Minggu, 27 Agustus 2023.
Dengan penilaian KPU bahwa Rasyid telah memenuhi syarat pencalonan, langkah politiknya dianggap sah. Tidak ada aturan yang dilanggarnya, sehingga proses pencalonannya dianggap legal oleh lembaga penyelenggara pemilu.
Meski masih teringat kontroversi masa lalu, Rasyid Rajasa berusaha membangun citra positifnya sebagai seorang calon anggota legislatif yang mendedikasikan dirinya untuk masyarakat.
Sementara mencari dukungan politik, dia juga membuka pintu untuk menemukan pasangan hidup baru setelah kehilangan istrinya akibat kanker. Rasyid Rajasa, dengan segenap kompleksitasnya, kini menjadi bagian dari panggung politik yang penuh tantangan dan perbincangan.
Sumber: PikiranRayat.com