Berita

Otak Penyelundup Pengungsi Rohingya Tertangkap, Agen Raup Untung 3,3 Miliar

HM diduga sebagai otak di balik penyelundupan etnis Rohingya, yang saat ini berada di Kabupaten Pidie, Aceh.

– Pada Rabu, 6 Desember 2023, Polres Pidie menggelar konferensi pers yang mengungkap sosok agen penyelundup pengungsi Rohingya ke Aceh.

Pelaku, seorang petani garam berusia 70 tahun dengan inisial HM, berhasil diringkus di Kamp Mina Raya, Kecamatan Padang Tiji pada bulan November 2023.

HM diduga sebagai otak di balik penyelundupan etnis Rohingya, yang saat ini berada di Kabupaten Pidie, Aceh.

Proses penyelundupan ini tidak hanya merugikan korban dengan membayar ongkos kapal yang bervariasi antara Rp 7 juta hingga Rp 14 juta, namun juga memberikan keuntungan fantastis bagi agen tersebut.

Dari satu perahu yang membawa 194 pengungsi Rohingya, agen berhasil meraup untung sebesar Rp 3,3 miliar.

Menurut Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, HM tidak berhasil melarikan diri karena usianya yang sudah tua. Dua rekan HM, Zahangir sebagai agen, dan Saber sebagai kapten kapal, berhasil kabur.

BACA JUGA : Pecah! Ledakan Mengerikan di Gaza Berdampak Besar, 100 Tentara Israel Kini Mengalami Kebutaan!

Mereka melarikan diri saat mendaratkan kapal di Pantai Gampong Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga pada 14 November 2023.

“HM awalnya ditangkap pemuda Laweung karena tidak sanggup kabur, mengingat usia telah tua,” ujar Kapolres Pidie.

Saat ini, dua pelaku yang berhasil kabur telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pidie. Polisi berhasil mengamankan tiga kapal kayu sebagai barang bukti. Ketiga kapal tersebut adalah kapal kayu FB Hajiaiyob Moorf, kapal kayu FB Sefa, dan satu handphone merk GDL warna biru.

Proses penyelundupan ini melibatkan agen yang bergabung dengan etnis Rohingya, termasuk HM yang juga mengantongi kartu UNHCR. Imam Asfali menambahkan bahwa polisi tengah mendalami apakah ada keterlibatan warga lokal atau jaringan lainnya di Indonesia.

“HM yang telah kita tangkap itu akan dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Kapolres Pidie.

Pengungkapan kasus ini melibatkan kerjasama dengan Imigrasi Aceh, menunjukkan upaya bersama dalam menghadapi tantangan penyelundupan manusia.

Polisi juga terus mendalami jalur penyelundupan yang melibatkan perairan Aceh hingga Bangladesh dan Myanmar.

BACA JUGA : Pembunuhan Sadis 4 Anak oleh Ayahnya Sendiri, Istri Ditemukan Berlumuran Darah! Guncang Jagakarsa, Jakarta Selatan!

Sementara itu, perbandingan perlakuan Indonesia dan Malaysia terhadap pengungsi Rohingya menunjukkan perbedaan signifikan.

Indonesia, meskipun belum menandatangani Konvensi Pengungsi PBB, memiliki pendekatan kemanusiaan dengan memberikan bantuan dan perlindungan kepada pengungsi.

Di sisi lain, Malaysia lebih cenderung memandang pengungsi Rohingya sebagai imigran ilegal, dengan pendekatan keamanan tradisional yang menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama.

Sumber: tribunmadura

Related Posts

1 of 63