– Sebuah video pendek yang merekam tayangan iklan kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Video berdurasi sekitar 12 detik diunggah oleh akun Twitter @MurtdhaOne1, menampilkan videotron yang terletak di Pos Polisi Simpang Susun Semanggi, Jakarta Selatan, menayangkan iklan paslon tersebut di tengah padatnya arus lalu lintas kawasan tersebut.
Dalam deskripsi unggahannya, akun tersebut menyertakan informasi mengejutkan, menyebutkan bahwa biaya pemasangan iklan paslon Prabowo-Gibran di videotron Pos Polisi Semanggi mencapai Rp280 jutaan per bulan. Video tersebut kemudian dibagikan kepada akun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (@bawaslu_RI) oleh pengunggah, dengan harapan agar keberadaan iklan tersebut mendapat perhatian dari lembaga pengawas pemilu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, telah mengonfirmasi adanya tayangan iklan kampanye paslon Prabowo-Gibran di videotron Pos Polisi Simpang Susun Semanggi. Menurutnya, tayangan iklan tersebut terjadi pada Kamis malam, tanggal 21 Desember 2023. Trunoyudo menegaskan bahwa di advertising atas Poslantas tersebut terpampang pasangan calon tertentu.
BACA JUGA : Guyonan Zulkifli Hasan Dianggap Menistakan Agama, Picu Protes Dari Massa dan Tuntut Penangkapan
“Kita ketahui bersama, sekira kemarin tanggal 21 Desember 2023 malam hari pada Pos Polantas Simpang Susun Semanggi didapati adanya suatu unggahan di media sosial yang menggambarkan di advertising, sekali lagi saya tekankan di advertising, atas Poslantas itu terpampang pasangan calon tertentu,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya.
Meski demikian, pantauan tim tvOnenews.com di lokasi menunjukkan bahwa videotron yang terletak tepat di Pos Polantas Simpang Susun Semanggi tersebut tak lagi memutar tayangan iklan paslon Prabowo-Gibran. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait dugaan pemutaran iklan kampanye di fasilitas publik yang seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan politik.
BACA JUGA : Profil Windy Idol dan Keterlibatannya dalam Kasus Korupsi Hasbi Hasan
Pemasangan iklan kampanye di tempat-tempat seperti Pos Polisi Semanggi juga menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran aturan kampanye, sedangkan yang lain berpendapat bahwa pemasangan iklan tersebut dilakukan secara legal. Bawaslu kemungkinan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemilu.
Kontroversi ini menambah panasnya atmosfer politik menjelang pemilihan presiden yang semakin dekat. Publik menanti langkah dan keputusan selanjutnya dari lembaga pengawas pemilu serta tanggapan resmi dari tim kampanye paslon Prabowo-Gibran terkait polemik pemasangan iklan di lokasi yang menjadi pusat lalu lintas utama di ibu kota.