Nongki Ngopi – Indra Charismiadji, Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), telah resmi ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT – 25/M.1.13/Ft.2/12/2023, yang diterbitkan pada 27 Desember 2023.
Baca Juga: Kematian Aktor Lee Sun Kyun, Diduga Bunuh Diri dengan Arang
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, menyatakan bahwa Indra ditahan sebagai tersangka dalam kasus perpajakan dan TPPU yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah penerimaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (27/12).
“Tersangka Nurindra B Charismiadji di Rutan Cipinang selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024,” ungkap Mahfuddin dalam keterangan tertulisnya.
Selain Indra, satu tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Ike Andriani, juga ditahan di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT – 27/M.1.13/Ft.2/12/2023.
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf, menegaskan bahwa Timnas AMIN akan memberikan pendampingan hukum kepada Indra. “Kami tim hukum nasional amin mendampingi secara hukum. Kami harap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan,” kata Ari.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjalankan proses hukum terkait dugaan pelanggaran perpajakan dan TPPU dengan harapan agar proses tersebut berlangsung dengan keadilan dan transparansi.***
sumber:cnnindonesia.com
Baca Juga: