Berita

Polrestabes Medan Mengungkap Industri Rumahan Produksi Narkoba Jenis Happy Water

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap industri rumahan yang diduga menjadi tempat pembuatan narkotika dan obat-obatan terlarang, khususnya jenis "happy water".

Nongki Ngopi – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap industri rumahan yang diduga menjadi tempat pembuatan narkotika dan obat-obatan terlarang, khususnya jenis “happy water”. Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial WK (28) dan BT (41), serta seorang perempuan berinisial MD (29) telah berhasil ditangkap dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, Kepala Polrestabes Medan, menyatakan bahwa narkotika ini termasuk jenis baru di kawasan Medan dan Sumatra Utara. Operasi ini dipicu oleh informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya rumah yang diduga digunakan sebagai tempat pembuatan “happy water”. Untuk mendapatkan bukti, pihak kepolisian berpura-pura melakukan pembelian.

Baca Juga: Viral! Iklan Videotron Anies Baswedan yang Mendadak di-Take Down, Mengapa?

Pada Jumat (12/1/2024) pukul 20:30 WIB, tim kepolisian melakukan penggeledahan di lokasi yang dicurigai. Hasilnya, berhasil disita sejumlah barang bukti, antara lain tiga kemasan “happy water” dengan total berat 111,9 gram, 77 butir pil ekstasi seberat 10,38 gram, lima butir ekstasi berwarna hijau dengan berat 3,62 gram, satu bungkus ketamin seberat 1,08 gram, 42 butir psikotropika jenis everin lima (H5), dan barang bukti lainnya.

“Modus operandi tersangka WK dan BT adalah meracik ‘happy water’ dengan campuran narkotika, psikotropika ketamin, dan zat-zat lainnya untuk diedarkan,” ungkap Kombes Teddy.

Lebih lanjut, Teddy menyebutkan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto 132 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukuman yang dihadapi ketiga tersangka adalah minimal 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Tim kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait proses pembuatan narkoba ini, yang diketahui telah berlangsung selama dua bulan terakhir.

sumber:republika.co.id

Baca Juga:

"Hanya manusia biasa yang mencoba menjalani hidup sebaik mungkin. Kami mungkin tidak sempurna, kadang-kadang membuat kesalahan, dan memiliki keterbatasan kami sendiri. Namun, kami juga memiliki potensi untuk tumbuh, belajar, dan berkembang dari…

Related Posts

1 of 63