Berita

Kemenag Sebut Gus Miftah Gagal Paham dan Asbun karena Bandingkan Aturan Speaker Masjid dengan Dangdutan!

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Gus Miftah mengkritik imbauan untuk tidak menggunakan speaker saat tadarusan. Dia juga membandingkan hal ini dengan acara dangdutan yang bisa berlangsung hingga pukul 01.00 pagi.

Nongki Ngopi – Miftah Maulana Habiburrahman, atau yang lebih dikenal dengan Gus Miftah, memberikan ceramah tentang pembatasan penggunaan speaker di masjid ketika berbicara di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Ini memicu tanggapan dari Kementerian Agama () terkait peraturan pembatasan pengeras suara di masjid selama bulan Ramadan.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Gus Miftah mengkritik imbauan untuk tidak menggunakan speaker saat tadarusan. Dia juga membandingkan hal ini dengan acara dangdutan yang bisa berlangsung hingga pukul 01.00 pagi.

Kementerian Agama menyebut Gus Miftah gagal paham karena membandingkan imbauan penggunaan speaker dengan acara dangdutan yang menurutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 01.00 pagi.

“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangannya seperti dikutip detikcom dari situs kemenag.go.id, Senin (11/3/2024).

BACA JUGA : Mantan Istri Kurnia Meiga Awalnya Tutup Mulut, Tapi Sekarang Ungkap Semua Kelakuan Sang Mantan Kiper!

“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” sambungnya.

Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada tanggal 18 Februari 2022. Edaran ini bertujuan untuk menciptakan ketenangan, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam menyebarkan agama di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Edaran tersebut mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan luar masjid. Salah satu poin dari edaran tersebut adalah penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik untuk Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

“Edaran ini tidak melarang penggunaan pengeras suara. Silakan melakukan Tadarrus Al-Qur’an dengan pengeras suara untuk menyebarkan ajaran agama. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan sebaiknya hanya menggunakan speaker dalam,” tegas Anna Hasbie.

BACA JUGA : Menteri Agama Melarang Penggunaan Pengeras Suara Luar Masjid untuk Tarawih dan Tadarus Alquran saat Ramadhan!

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa selama Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.

Anna menambahkan bahwa edaran ini tidak dibuat untuk membatasi syiar Ramadan. Kegiatan tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan, menurutnya, justru sangat dianjurkan.

“Jika suaranya terlalu keras, terutama jika masjid-masjid saling berdekatan, suara akan saling bertabrakan dan kehilangan makna. Dengan pengaturan yang benar, insya Allah akan lebih bermakna, lebih enak didengar, dan jika berupa ceramah atau kajian, akan lebih mudah dipahami,” tandasnya.

Related Posts

1 of 63