– Penjualan sebuah produk kaus kaki yang bertuliskan lafaz Allah di Malaysia telah menciptakan kehebohan di kalangan warga Muslim, memicu reaksi keras serta pembahasan di Sidang Dewan Rakyat Malaysia. Viralnya produk tersebut melalui media sosial dan pemberitaan di berbagai media massa Malaysia telah menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir.
Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia, Armizan Mohd Ali, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait produk tersebut dan telah melakukan pemeriksaan.
KK Mart atau KK Supermart & Superstore Sdn Bhd, yang diduga menjual produk tersebut, telah meminta maaf dan melakukan pemeriksaan terhadap produk-produk yang diambil melalui konsinyasi. Menteri tersebut juga menegaskan bahwa Kementeriannya akan melakukan pemeriksaan terperinci untuk menentukan apakah ada pelanggaran undang-undang yang terjadi.
Pihak kepolisian, PDRM, turut melakukan penyelidikan atas kasus ini. Direktur Departemen Investigasi Kriminal PDRM, Mohd Shuhaily Mohd Zain, menyatakan bahwa sedang dilakukan dua penyelidikan terkait penjualan kaus kaki bertuliskan lafaz Allah di jaringan toko KK Mart Sunway.
BACA JUGA : Link Tes Kepribadian Cosmos Persona Quiz yang Viral di Media Sosial
PDRM telah menerima 42 laporan terkait kasus serupa di seluruh negara. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 298A KUHP yang berkaitan dengan penghinaan terhadap agama dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.
Departemen Pembangunan Islam Malaysia (JAKIM) juga telah turut bergerak dalam mengatasi kontroversi ini. Mereka memanggil Pendiri dan Pimpinan tertinggi Eksekutif Grup KK Supermart & Superstore Sdn Bhd dan memberikan peringatan keras agar hal tersebut tidak terulang.
JAKIM menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut sensitivitas umat beragama, tetapi juga bisa mengancam keharmonisan masyarakat secara keseluruhan.
Menteri Agama Malaysia, Na’im Mokhtar, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang menyusul insiden ini. Dia menekankan pentingnya menghormati kata “Allah” dalam keyakinan umat Muslim dan menyatakan bahwa tindakan menempatkan Allah di bawah kaki adalah penghinaan.
Na’im menyampaikan bahwa pihak kepolisian, JAKIM, dan Kementerian Perdagangan dan Biaya Hidup Dalam Negeri akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi penyebab dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Shamsul Anuar Nasarah, juga menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, pihak-pihak terkait bisa dikenakan denda hingga 20.000 Ringgit atau penjara maksimum tiga tahun, atau keduanya.
Sementara penyelidikan masih berlangsung, pemerintah dan otoritas terkait mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada proses penyelidikan yang sedang berlangsung.