– Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD Minta Suara Prabowo-Gibran Dihapus di Seluruh Provinsi dan Luar Negeri pada Pilpres 2024
Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghebohkan, dengan mengklaim bahwa suara yang diperoleh oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka seharusnya dianggap nol di seluruh provinsi dan luar negeri pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.
Dalam bagian pokok perkara berkas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mereka ajukan, tim hukum tersebut menyertakan tabel perolehan suara Pilpres 2024 hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di halaman 19 berkas tersebut, terdapat tabel yang menunjukkan perolehan suara Prabowo-Gibran yang menurut mereka seharusnya tidak dihitung alias nol suara di seluruh provinsi dan luar negeri.
Mereka mengklaim bahwa perolehan suara Prabowo-Gibran dalam perhitungan KPU merupakan hasil kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Oleh karena itu, menurut tim hukum Ganjar-Mahfud, suara tersebut seharusnya tidak dihitung.
BACA JUGA : Oknum Polisi di Palembang Menembak dan Menusuk Dua Debt Collector
Tim Hukum Ganjar-Mahfud kemudian menjelaskan bahwa kecurangan yang bersifat TSM tersebut meliputi berbagai aspek. Mereka menyatakan bahwa kecurangan TSM ini melibatkan nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Jokowi serta penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam satu putaran pemilihan.
Salah satu contoh kecurangan yang mereka sebutkan adalah penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat untuk mengendalikan kepala desa.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga menyoroti adanya pengerahan TNI dan Polri, serta ratusan penjabat (Pj) kepala daerah di wilayah masing-masing, untuk mempengaruhi hasil Pilpres 2024.
“Memanfaatkan seluruh struktur pemerintahan, mulai dari peradilan, penyelenggara pemilihan umum, pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, kepolisian maupun TNI untuk melakukan pelbagai abuse of power yang semata-mata bertujuan agar pasangan calon nomor urut 2 dapat memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran pemilihan,” ungkap Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyatakan bahwa permohonan yang mereka ajukan memang tidak lazim seperti sebelumnya. Mereka beralasan bahwa langkah tersebut diambil untuk menarik perhatian majelis hakim konstitusi terhadap urgensi perkara PHPU ini.
Dengan gugatan yang mengklaim bahwa suara Prabowo-Gibran seharusnya nol di seluruh provinsi dan luar negeri, kasus ini menjadi salah satu yang paling menarik perhatian publik dalam pascapemilu 2024.
Sumber: cnnindonesia