Viral

Kontroversi Sholat Idul Fitri di Ponpes Al Zaytun, MUI Harus Turun Tangan

Dalam sebuah video yang viral, terlihat perempuan di barisan depan saat salat Idul Fitri di Pondok Pesantren Islam Al Zaytun.

– Kontroversi Sholat Idul Fitri di Ponpes Al Zaytun, MUI Harus Intervensi.

Dalam sebuah video yang viral, terlihat perempuan di barisan depan saat salat Idul Fitri di Pondok Pesantren Islam Al Zaytun. Shaf tersebut juga tidak dirapatkan dengan jarang-jarangnya. Video tersebut menimbulkan pertanyaan dari netizen tentang keabsahan doa semacam itu dari perspektif fikih. 

Pendapat Fiqih tentang Sholat dengan Shaf Jarang dan Perempuan di Shaf Laki-Laki

Jumhur ulama berpendapat bahwa sholat yang safnya jarang masih sah, termasuk juga dengan adanya perempuan yang berada di saf laki-laki atau saf di depan.

Pendapat ini disampaikan oleh Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Hambali. Namun, Imam Abu Hanifah berpendapat sebaliknya bahwa salatnya tidak sah.

Makna Makruh dalam Fiqih dan Kasus Sholat di Pondok Pesantren Al Zaytun

Dalam fikih, makruh adalah perbuatan yang harus ditolak. Dalam hal shalat di Pondok Pesantren Al Zaytun, sementara shalat berjamaah jarang dilakukan dan perempuan dalam shaf laki-laki masih sah menurut mayoritas ulama, tetapi secara Syar`i’ hal ini dianggap Makruh. 

Selain shaf jarang dan perempuan shaf laki-laki, ada kontroversi tentang gerakan sholat yang dilakukan gereja di salah satu video. Gerakan ini biasanya tidak dilakukan dalam doa dan terlihat seperti gerakan doa Kristiani. Juga, ada wanita yang tidak mengikuti rukuk dan rukuk Imam dalam shalat berjamaah.  

Tanggapan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi video salat Pondok Pesantren Al Zaytun dengan menekankan pentingnya ketaatan masyarakat saat menunaikan salat. MUI juga mengimbau kepada pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun dan pihak terkait untuk memahami tata cara shalat yang benar sesuai ajaran Islam.  

Video salat Pondok Pesantren Al Zaytun menuai kontroversi di kalangan netizen dan mendapat perhatian dari MUI. Meskipun shalat berjamaah jarang dan wanita berbaris tetap sah menurut mayoritas ulama, namun menurut Syar’ dianggap makruh dan tidak dianjurkan. Selain itu, pentingnya ketaatan jamaah dalam melaksanakan shalat juga menjadi perhatian MUI dalam hal ini.  

Related Posts

1 of 36