Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Sekretaris Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS, dan mereka langsung menangkap Johnny G. Plate.
Di gedung Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, pantauan Detikcom, pada Rabu (17/5/2023), Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink.
Setelah penyidik memintai keterangan dari Johnny G. Plate, mereka langsung menangkapnya. Mereka kemudian membawanya ke mobil penangkap. Kasus korupsi ini terkait paket dukungan infrastruktur 4G BTS 1, 2, 3, 4, 5 proyek infrastruktur Bakti Kominfo 2020-2022.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengumumkan bahwa mereka telah menyerahkan hasil perhitungan besaran kerugian keuangan negara ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan bukti-bukti yang kami terima, kami sampaikan kepada Jaksa Agung bahwa kami berkesimpulan bahwa negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8.032.084.133.795 (bilyar).’ ujar Yusuf Ateh dalam jumpa pers, Senin (15/5).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka.
- AAL Bakti selaku Dirjen Kementerian Komunikasi dan Informatika
- RUPS sebagai CEO PT Mora Telematics Indonesia
- YS sebagai Ahli Pembangunan Manusia di Universitas Indonesia tahun 2020
- Account Director of Integrated Account Department, MA from PT Huawei Tech Investment
- IH sebagai agen dari PT Solitech Media Sinergy