NongkiNgopi.com – Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G Kominfo. Tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta dan dikenal dengan inisial WP, yang merupakan singkatan dari nama Windi Purnama.
WP diduga memiliki hubungan dekat dengan , yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. WP menjadi tersangka ketujuh dalam perkara korupsi BTS Kominfo yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
BACA JUGA : Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka dan Ditahan di Kasus BTS Rp 8 T
WP ditangkap oleh penyidik di Bandara Adisutijpyo Yogyakarta pada Senin, 22 Mei 2023. Awalnya, WP ditangkap sebagai saksi, namun karena tidak kooperatif, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Tim Jaksa Penyidik Jampidsus bekerja sama dengan Tim Kejaksaan di Yogyakarta dan Kulon Progo melakukan pengamanan terhadap WP setelah penangkapannya.
WP kemudian dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei, Tim Penyidik menetapkan WP sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa WP merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan dan memiliki peran sebagai penghubung antara Irwan dengan pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut.
BACA JUGA : Kejagung Periksa Tenaga Ahli Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS
Atas perbuatannya, WP disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WP akan ditahan selama 20 hari, mulai dari tanggal 23 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain WP, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang merugikan negara hingga lebih dari Rp8 triliun.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjadi tersangka keenam. Lima tersangka lainnya adalah Direktur Utama BAK
TI Kemenkominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali.
BACA JUGA : Kenikmatan yang Dirasakan dari Tower BTS 4G Jika Tak Dikorupsi
Dengan penambahan tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Kejaksaan Agung terus melanjutkan penyelidikan dan penegakan hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan keadilan kepada negara serta mengirimkan sinyal yang kuat bahwa tindak korupsi tidak akan ditoleransi di Indonesia.