NongkiNgopi.com – Polemik pencaplokan bahu jalan dan saluran air oleh pemilik rumah toko (ruko) di Pluit, Penjaringan, telah menimbulkan kekisruhan.
Kepolisian setempat mencegah pemilik deretan ruko beramai-ramai mencaplok bahu jalan dan saluran air, namun hal ini tidak berhasil menghentikan aksi pencaplokan tersebut.
Dilansir dari , deretan ruko itu melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) karena mencaplok fasilitas publik sejak 2019.
Kehadiran dan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dipertanyakan dalam polemik tersebut. Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan bahwa polemik ini tak perlu sampai harus menimbulkan kekisruhan apabila Satpol PP sudah bergerak sejak ruko itu pertama kali dikeluhkan pada 2019.
BACA JUGA : Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Menurut Trubus, Satpol PP memiliki tugas mewakili Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai penegak peraturan daerah. Namun, Satpol PP dinilai lamban dalam menindaklanjuti keluhan tersebut.
Trubus menilai seharusnya Satpol PP bersinergi dengan publik, bukan malah bergerak atas dasar kepentingan penguasa. Hal ini merujuk pada anggapan Satpol PP yang kerap dianggap lebih galak pada “rakyat kecil”.
Ia memandang Satpol PP masih bekerja atas nama kekuasaan. Untuk itu, Trubus berharap polemik pemilik ruko yang mencaplok bahu jalan dan saluran air itu jadi momentum bagi Satpol PP untuk mengevaluasi kinerja dalam hal pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menilai sebetulnya masih banyak kasus penyerobotan lahan fasilitas umum demi kepentingan pribadi.
Untuk itu, Nirwono berharap agar Satpol PP di tingkat kelurahan hingga kota rajin berkeliling wilayahnya untuk mengawasi pelanggaran serupa sebelum terjadi kekacauan di kemudian hari.
Nirwono menilai Satpol PP juga harus menunjukkan sikap tegas tanpa pandang bulu agar tak terus dicap hanya galak pada pedagang kaki lima (PKL) atau pedagang kecil yang sering kedapatan caplok bahu jalan.
BACA JUGA : Kejagung Periksa Tenaga Ahli Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS
Satpol PP juga harus menunjukkan ketegasan kepada pemilik gedung atau ruko yang juga melanggar fungsi fasilitas umum.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 4 tertulis, Satpol PP berfungsi sebagai pelaksanaan kebijakan penegakan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah.
Satpol PP bertugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 3, setiap orang atau badan menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya.
Pada penjelasan Perda itu, Satpol PP diharapkan bisa memberikan tindakan tegas bagi pelanggar perda secara konsisten dan konsekuen.
Pada pasal 7 juga disebutkan, Satpol PP seharusnya juga membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Polemik pencaplokan bahu jalan dan saluran air oleh pemilik ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara menimbulkan kritik terhadap Satpol PP.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai Satpol PP lamban dalam menindaklanjuti keluhan tersebut dan dinilai lebih galak pada “rakyat kecil”.
Nirwono Yoga, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, menilai masih banyak kasus penyerobotan lahan fasilitas umum demi kepentingan pribadi.
BACA JUGA : Dibongkar!! Ruko Penyerobot Jalan dengan Saluran Air Tersembunyi yang Sengaja Ditutup!
Untuk itu, Satpol PP di tingkat kelurahan hingga kota harus rajin berkeliling wilayahnya untuk mengawasi pelanggaran serupa sebelum terjadi kekacauan di kemudian hari.
Satpol PP juga harus menunjukkan sikap tegas tanpa pandang bulu agar tak terus dicap hanya galak pada pedagang kaki lima (PKL) atau pedagang kecil yang sering kedapatan caplok bahu jalan. Polemik ini jadi momentum bagi Satpol PP untuk mengevaluasi kinerja dalam hal pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.