BeritaViral

Pemilu Proposional Tertutup: Kelebihan dan Kelemahan Menurut Pakar Hukum Tata Negara

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, mengklaim bahwa Pemilu 2024 di Indonesia berpotensi menggunakan sistem proposional tertutup.

NongkiNgopi.com – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, mengklaim bahwa di Indonesia berpotensi menggunakan sistem proposional tertutup.

Hal ini mendapatkan respon yang beragam dari berbagai pihak, termasuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, DPR, serta Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, undang-undang pemilu terkait sistem proporsional terbuka telah digugat di Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah individu.

Apabila gugatan judicial review tersebut diterima, konsekuensinya adalah perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Dampak Sistem Proposional Tertutup bagi Demokrasi Indonesia

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, yang memberikan pandangannya terhadap kemungkinan penggunaan sistem proporsional tertutup oleh Mahkamah Konstitusi.

Ia berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak memiliki wewenang untuk menentukan sistem pemilu yang cocok bagi Indonesia.

Menurutnya, keputusan terkait sistem pemilu seharusnya menjadi bagian dari dinamika politik di DPR yang bertugas sebagai pembentuk undang-undang.

Dampak Positif dan Negatif dari Sistem Proposional Tertutup

Refly Harun menjelaskan bahwa tidak ada sistem pemilu yang secara mutlak sempurna atau buruk. Setiap sistem pemilu memiliki kelebihan dan kekurangan tergantung pada kebutuhan yang ingin dicapai dengan menerapkan sistem tersebut.

Baik sistem proporsional terbuka maupun tertutup memiliki landasan konstitusional yang sama. Namun, penggunaan sistem pemilu tertutup dapat berdampak negatif terhadap demokrasi internal partai politik, mengurangi akses rakyat dalam menentukan perwakilan di parlemen, serta memunculkan diskriminasi antara calon yang ditempatkan di posisi teratas dan bawah dalam daftar calon.

BACA JUGA : Penjualan Tiket Laga Indonesia vs Argentina, Mulai Dari Rp 600 Ribu

Kewenangan MK dan Tantangan untuk Masyarakat

Meskipun seharusnya keputusan terkait sistem pemilu menjadi tugas legislator, MK memiliki kewenangan dalam memproses gugatan yang diajukan terkait pemilu.

Namun, tidak setiap permohonan gugatan harus diproses lebih lanjut, terutama jika tidak ada masalah konstitusional yang dapat dipermasalahkan.

Keputusan MK terhadap gugatan ini akan mempengaruhi proses pemilu di masa depan. Jika pemilihan sistem tertutup dinyatakan konstitusional, maka masyarakat perlu mencari cara lain untuk tetap memiliki akses yang adil dalam menentukan perwakilan merekadi parlemen.

Menjaga Demokrasi dalam Sistem Proposional

Menjaga kualitas demokrasi adalah tanggung jawab bersama. Meskipun sistem pemilu tertutup memiliki kelemahan, ada langkah-langkah yang dapat diambil untuk menjaga demokrasi dalam implementasinya.

Peningkatan transparansi dalam proses seleksi calon, pengawasan ketat terhadap partai politik, dan pemberdayaan masyarakat dalam menuntut pertanggungjawaban para pemimpin politik adalah beberapa langkah penting untuk memastikan keberhasilan sistem pemilu proposional tertutup.

BACA JUGA : Kekejaman ASN Terhadap 3 ART: Dipaksa Ngepel Tanpa Pakaian dan Ancaman Penyebaran Video

Implementasi sistem pemilu proporsional tertutup memiliki dampak yang signifikan terhadap demokrasi di Indonesia. Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam memproses gugatan terkait sistem pemilu akan mempengaruhi tatanan politik di masa depan.

Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam menyuarakan pendapat mereka dan menjaga kualitas demokrasi tetap menjadi kunci untuk memastikan pemilu yang adil dan representatif bagi rakyat Indonesia.

Related Posts

1 of 63