Harga BBM Pertamina Turun
Nongkinngopi.com – Pertamina, perusahaan energi terkemuka di Indonesia, telah melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi mulai hari ini, Kamis (1 Juni 2023). Penurunan harga ini melibatkan semua produk non-subsidi Pertamina dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumen dengan harga yang lebih terjangkau. Seluruh penyesuaian harga ini mengikuti tren harga minyak dunia dan mekanisme pasar yang berlaku.
Di wilayah Jabodetabek, harga Pertamax (RON 92) turun menjadi Rp 12.400 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.300 per liter. Sementara itu, harga Pertamax Turbo (RON 98) kini berada di Rp 13.600 per liter dari yang sebelumnya Rp 15.000 per liter.
Baca Juga: Aplikasi DANA Gangguan Membuat Pengguna Kesulitan Bertransaksi
Selain itu, harga BBM jenis Dexlite (CN 51) turun menjadi Rp 12.650 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.700 per liter. Sedangkan harga Pertamina Dex (CN 53) menjadi Rp 13.250 per liter dari harga sebelumnya Rp 14.600 per liter.
Penyesuaian harga BBM juga berlaku untuk wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Banten, di mana harga Pertalite saat ini berada di Rp 12.500 per liter, sedangkan Pertamax Turbo sekarang dijual dengan harga Rp 13.600 per liter.
Wilayah lain yang mengalami penyesuaian harga yang sama antara lain Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Bali, NTB, dan NTT. Namun, perlu dicatat bahwa harga BBM Pertamina di provinsi lain masih sedikit lebih tinggi, kecuali di Batam.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, menjelaskan bahwa harga BBM non-subsidi bersifat fluktuatif dan dievaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar. Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM ini dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti harga minyak mentah, publikasi MOPS (Mean of Platts Singapore), dan kurs mata uang. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan penyediaan dan penyaluran BBM ke seluruh pelosok Tanah Air.
Baca Juga: Keluhan Pedagang Pasar Baru Labuan Bajo Terhadap Kondisi Pasar yang Tidak Terurus
Alfian menambahkan, “Harga baru ini mulai berlaku per 1 Juni dan telah mematuhi ketentuan batas atas yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM.” Ketentuan batas atas penetapan harga tersebut telah diatur dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No.62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non-subsidi.
Dengan penyesuaian harga ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh akses ke BBM dengan harga yang lebih terjangkau. Bagi konsumen, penting untuk mengikuti informasi harga BBM terkini melalui sumber berita terpercaya atau melalui situs resmi Pertamina untuk memperoleh informasi yang akurat dan terbaru.
Penyesuaian harga BBM yang dilakukan oleh Pertamina merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan kepentingan konsumen, sambil mengikuti perubahan tren harga minyak dunia yang dinamis.
Baca Juga: BTS Mempersembahkan ‘Take Two’: Merayakan 10 Tahun BTS FESTA 2023 dengan Single Baru!