nongkingopi.com – Pondok Pesantren Al Zaytun, sebuah lembaga pendidikan agama yang terletak di Indramayu, terus menuai kontroversi dalam beberapa waktu terakhir.
Salah satu tindakan kontroversial yang dilakukan oleh pondok pesantren ini adalah menolak tim investigasi yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pada seminar yang diisi oleh Wakil Sekretaris MUI Pusat, KH. Hammam Asy’ari, disampaikan bahwa Al Zaytun menolak tim MUI dengan alasan yang tidak jelas, seperti kesibukan dalam memperluas lahan pesantren.
Hal ini menciptakan kekhawatiran terkait eksklusivitas dan ketertutupan Pondok Pesantren Al Zaytun, yang dianggap tidak kooperatif oleh MUI. Bahkan MUI Jawa Barat juga mengalami kesulitan dalam mengunjungi Al Zaytun.
Menurut KH. Hammam Asy’ari, MUI menganggap penolakan Al Zaytun terhadap tim investigasi sebagai tindakan tidak kooperatif.
MUI merasa perlu melakukan investigasi untuk menemukan fakta-fakta terkait ajaran dan aktivitas yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Al Zaytun.
Namun, Pondok Pesantren tersebut belum merespons dan menerima tim MUI. Hammam juga mencatat pernyataan kontroversial yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun, seperti mengizinkan tindakan zina dengan syarat ditanggung denda, menyamakan Indonesia dengan tanah suci Makkah yang diharamkan, dan mengakui dirinya sebagai seorang komunis.
Hal-hal tersebut bertentangan dengan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.
BACA JUGA : Pihak Pengacara David Nilai Pihak Mario Dandy Tak Ada Itikad Baik dalam Kasus Uang Ganti Rugi
Wakil Presiden, KH Ma’ruf Amin, telah meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk mengkoordinasikan langkah-langkah terkait kontroversi ajaran yang muncul di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Ma’ruf menyatakan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti berbagai pandangan ormas Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Islam (Persis), dan lainnya.
Ma’ruf Amin menegaskan bahwa jika terdapat penyimpangan ajaran agama Islam yang telah dikaji, maka pemerintah akan mengambil tindakan yang sesuai.
Koordinasi antara Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan serta Menteri Agama diharapkan akan membahas langkah-langkah konkret yang harus diambil dalam menangani kontroversi di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Ma’ruf menginginkan agar tindakan penindakan dilakukan setelah ada kajian yang menunjukkan adanya penyimpangan ajaran.
Pondok Pesantren Al Zaytun juga dikaitkan dengan kelompok teror NII KW9 (Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9).
Kasubdit Kontra Radikal Densus 88 Anti Teror Polri, AKBP Budi Novijanto, mengungkapkan bahwa penelitian dan pengakuan mantan anggota NII KW9 menunjukkan adanya hubungan antara Al Zaytun dan NII KW9. Panji Gumilang, sebagai pimpinan Al Zaytun, juga disebut sebagai pimpinan NII KW9.
BACA JUGA : Uganda Mengesahkan Hukuman Mati Bagi Kaum LGBT, Dikecam Barat!!
Budi Novijanto menjelaskan bahwa NII KW9 memiliki praktik yang mencakup pengumpulan dana dengan dalih ajaran Islam yang disalahgunakan.
Selain itu, dalam ajaran NII KW9 juga terdapat penafsiran yang menyimpang terhadap ayat-ayat Alquran serta paham takfiri yang menghukumi kelompok-kelompok di luar NII KW9 sebagai kafir.
Budi menekankan bahwa Ponpes Al Zaytun memiliki potensi untuk menjadi embrio kelompok teroris, karena anggotanya dapat direkrut atau bergabung dengan gerakan atau kelompok-kelompok teror.
Oleh karena itu, Budi menganggap penting adanya pengawasan dan penyadaran terhadap individu yang terlibat di Pondok Pesantren Al Zaytun.