Berita

Puan Maharani: DPR telah Menyelesaikan RUU Kesehatan, Kritik Bisa Diajukan ke Pemerintah

Puan mengungkapkan bahwa sejak awal, Komisi IX DPR RI dan pemerintah telah membuka ruang sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka.

– Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan tanggapan terhadap demonstrasi yang terkait dengan penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Puan mengungkapkan bahwa sejak awal, Komisi IX DPR RI dan pemerintah telah membuka ruang sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Puan menyatakan bahwa DPR telah menyelesaikan pembahasan RUU Kesehatan hingga menjadi undang-undang.

Jika ada aspirasi yang belum terakomodir, Puan menyarankan agar aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

Puan menjelaskan bahwa pihak yang merasa aspirasinya belum terwakili dapat mengirimkan masukan langsung kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

Menurutnya, semua masukan dan aspirasi yang belum terakomodir dapat disampaikan dengan harapan agar pemerintah dapat mempertimbangkannya.

BACA JUGA : Nyamuk Anopheles: Pembunuh Tersembunyi di Balik Tragedi Pasukan Elite Kostrad TNI di Papua

Puan menyebutkan bahwa jika upaya menyampaikan aspirasi kepada pemerintah tidak menghasilkan dampak yang diinginkan, masyarakat masih memiliki opsi untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, langkah ini dapat diambil sebagai bagian dari proses konstitusional yang dijamin oleh negara hukum.

Puan menekankan bahwa semua proses mekanisme yang ada telah dilakukan oleh DPR untuk mengakomodasi aspirasi dan masukan masyarakat.

Namun, jika ada ketidakpuasan yang dirasakan, MK dapat menjadi tempat untuk menyampaikan aspirasi secara konstitusional.

BACA JUGA : Buntut Gugatan Rp1 Triliun, MUI Minta Panji Gumilang Tak Buat Kegaduhan Baru

Puan memastikan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang menghargai setiap proses konstitusional yang ada.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan secara resmi disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

Pengesahan RUU Kesehatan ini menandai tahap akhir dari proses legislasi yang telah dilakukan oleh DPR dan pemerintah.

Dengan adanya tanggapan dari Ketua DPR RI, Puan Maharani, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan mekanisme yang telah disediakan, seperti menyampaikan aspirasi kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan atau mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Semua langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga proses konstitusional dan mendengarkan suara masyarakat dalam pembahasan RUU Kesehatan. Dengan demikian, aspirasi masyarakat dapat tetap terwakili dalam keputusan yang diambil oleh pemerintah.

Related Posts

1 of 63