Profil Hakim MA Kasus Sambo
Nongki Ngopi – Hakim Agung Suhadi beserta empat anggota lainnya, yakni Soeharto Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana, Sebelumnya telah membuat keputusan kontroversial dengan merubah hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan terhadap mantan Kadis Propam Polri, Ferdy Sambo. Sambo kini akan menjalani hukuman penjara seumur hidup, setelah Ma menolak kasasi yang diajukan terkait perkara pembunuhan berencana atas korban brigadir Yosua Hutabarat.
Profil Hakim MA Pada Sidang Ferdy Sambo
Suhadi
Nama: Suhadi
Tempat, Tanggal Lahir: Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953
Jabatan Saat Ini: Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI
Riwayat Pekerjaan:
- Jubir Mahkamah Agung
- Panitera Mahkamah Agung
- Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung
- Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus
- Ketua Pengadilan Negeri Karawang
- Ketua Pengadilan Negeri Sumedang
- Ketua Pengadilan Negeri Takengon
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna
Pendidikan:
- Lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 1978
- Gelar Magister Ilmu Hukum dari Universitas STIH IBLAM tahun 2002
- Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjajaran Bandung tahun 2015
Pengangkatan sebagai Hakim Agung: Dilantik menjadi Hakim Agung pada tanggal 9 November 2011
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung: Menjabat sejak tanggal 9 Oktober 2018, menggantikan Artidjo Alkostar yang telah purna bakti pada 22 Mei 2018.
Suharto
Nama: Suharto
Jabatan:
- Hakim Agung di Kamar Pidana Mahkamah Agung
- Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (Menggantikan Andi Samsan Nganro) Pengalaman Jabatan Lainnya:
- Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung
- Hakim Tinggi di PT Makassar (Sejak November 2013)
- Hakim Tipikor di Pengadilan yang sama (Sejak Juli 2015)
- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Hingga November 2013)
- Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
- Hakim di berbagai Pengadilan Negeri (PN) di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Balikpapan, Kabupaten Madiun, Kediri, Kota Baru, dan Tarakan.
Pendidikan:
- Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 1984
Jupriyadi
Nama: Jupriyadi
Jabatan:
- Hakim Agung di Kamar Pidana Mahkamah Agung
- Pernah Menjabat Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan
Pengangkatan sebagai Hakim Agung: Dilantik sebagai Hakim Agung pada Oktober 2021 oleh Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin
Latar Belakang Pendidikan: Lulusan Magister Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM)
Peran Penting Lainnya:
- Pernah Menjadi Anggota Majelis dalam Perkara Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Desnayeti
Nama: Desnayeti
Tempat, Tanggal Lahir: Bukittinggi, 30 Desember 1954
Karir:
- Hakim Agung di Kamar Pidana Mahkamah Agung
Riwayat Karir Sebelum Menjadi Hakim Agung:
- Memulai karir sebagai staf Pengadilan Negeri Padang Panjang pada 1 Maret 1980
- Menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang pada 16 Mei 1984
- Diangkat menjadi hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Padang Panjang pada 4 Juli 1987
- Mutasi ke Pengadilan Negeri Pariaman pada 1990 dan Pengadilan Negeri Padang pada 1996
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang pada tahun 2003
- Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo pada tahun 2005
- Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak pada 30 Oktober 2007
- Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang pada tahun 2009
- Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pekan Baru pada tahun 2011 Pendidikan:
- Sarjana Hukum dari Universitas Andalas tahun 1981
- Gelar Magister (Master) dalam Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Andalas tahun 2008
- Gelar Doktor dalam Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Jayabaya tahun 2019
Yohanes Priyana
Nama: Yohanes Priyana
Jabatan: Hakim Agung di Kamar Pidana Mahkamah Agung
Pengangkatan sebagai Hakim Agung: Dilantik sebagai Hakim Agung pada Oktober 2021
Pengalaman Kerja:
- Pernah Bertugas di Pengadilan Negeri Blitar
- Bertugas di beberapa Pengadilan di seluruh Indonesia
Pendidikan:
- Sarjana Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman
- Gelar Magister (Master) dalam Hukum Keperdataan dari Universitas Gadjah Mada (UGM)
Jabatan Saat Ini:
- Hakim Agung di Kamar Pidana Mahkamah Agung
Dalam putusan kasasi kasus Sambo, terdapat perbedaan pendapat di antara kelima hakim yang terlibat. Jupriyadi dan Desnayeti memiliki pendapat yang berbeda dan memutuskan agar Sambo tetap dihukum mati. Namun, tiga hakim lainnya berpendapat berbeda dengan memutuskan untuk membatalkan hukuman mati terhadap Sambo, dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup.