Viral

Viral Video TikToker Luluk Nuril Dikawal Patwal Untuk Kepentingan Pribadi, Apakah Sesuai Peraturan?

Dalam video tersebut, petugas Patwal terlihat mengawal wanita yang juga ibu Bhayangkari saat bermain di dalam mobil Alphard Vellfire L 88 AW bersama teman-temannya.

– Baru-baru ini, Luluk Nuril atau Luluk Sofiatul Jannah, seorang seleb TikTok yang juga istri seorang polisi, kembali menjadi sorotan netizen.

Kehidupan digitalnya yang tak ada habisnya membuat banyak orang geram, terutama setelah sebuah video viral menunjukkan Luluk Nuril menggunakan fasilitas milik negara untuk kepentingan pribadi.

Dalam video tersebut, petugas Patwal terlihat mengawal wanita yang juga ibu Bhayangkari saat bermain di dalam mobil Alphard Vellfire L 88 AW bersama teman-temannya.

Luluk Nuril mencoba menjaga dirinya agar terlihat seolah-olah tidak memiliki privilege tertentu. Namun, tiba-tiba pergi dengan pengawalan yang cukup mencolok.

Dalam keterangan video yang dikutip pada Rabu (6/9/2023), Luluk menulis, “Tetaplah Tak terlihat seolah pengangguran, namun tiba-tiba pergi dengan pengawalan Patwal. Mereka yang tidak suka melihat kita kemungkinan akan menyebut kita lebay, norak, dan kampungan.”

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengklaim akan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran video tersebut.

Luluk Nuril memang dikenal sebagai istri seorang anggota Polri. Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah ia memiliki hak untuk mendapatkan pengawalan polisi seperti itu?

Dalam menjawab pertanyaan ini, perlu kita merujuk kepada Pasal 65 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Pasal tersebut memberikan aturan tentang prioritas pengguna jalan. Berikut daftar urutannya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang dalam tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah menggunakan kendaraan tersebut.
  5. Kendaraan yang mengangkut WNA yang menjadi tamu negara;
  6. Kendaraan dalam iring-iringan pengantar jenazah;
  7. Konvoi, pawai, atau kendaraan yang mengangkut orang cacat;
  8. Kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Penting untuk mencatat bahwa kendaraan-kendaraan prioritas ini harus didampingi oleh pengawalan petugas yang berwenang, seperti polisi, saat melintasi jalanan. Pasal 65 ayat 3 mengklarifikasi bahwa petugas yang berwenang adalah yang mengetahui tentang prioritas pengguna jalan.

BACA JUGA : Dr. Richard Lee Ditipu Mentah-Mentah, Farel Aditya Bohong Soal Ibu Kandungnya, Terkuak Oleh Sepupunya

Prosedur untuk mendapatkan pengawalan Patwal (Patroli dan Pengawalan) adalah dengan mengajukan permintaan secara resmi di kantor polisi terdekat.

Bagian lalu lintas akan meneruskan permintaan tersebut, dan setelah memenuhi syarat-syarat yang berlaku, mereka akan mengeluarkan surat perintah atau izin pengawalan.

Oleh karena itu, meskipun Luluk Nuril adalah istri seorang anggota Polri, pengawalan yang diberikan padanya harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengawalan tersebut juga harus mengikuti prioritas pengguna jalan serta prosedur yang telah ditetapkan secara resmi. Pemeriksaan atas video viral ini menjadi langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.

BACA JUGA :

Related Posts

1 of 36