Anak Anggota DPR Dijerat Pasal Pembunuhan
– Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menjerat Gregorius Ronald Tannur, tersangka penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia, dengan pasal pembunuhan atau pasal 338 KUHP.
Sebelumnya, pihak berwenang hanya menjatuhkan pasal penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang atau Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP kepada Gregorius Ronald Tannur.
AKBP Hendro Sukmono, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa perubahan ini terkait dengan temuan fakta baru hasil rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik.
Setelah melakukan pendalaman ulang terhadap beberapa saksi dan tersangka, serta meneliti alat bukti dan hasil rekonstruksi, pihak berwenang kembali melakukan gelar perkara dengan melibatkan para ahli, baik ahli pidana maupun ahli forensik.
Menurut Hendro, proses gelar perkara tersebut membuat pihak berwenang menyepakati adanya tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang lain. Selain itu, juga terdapat penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang.
Oleh karena itu, pihak berwenang mengubah penanganan kasus ini dari awalnya menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP sebagai pasal primer menjadi menggunakan Pasal 338 KUHP sebagai pasal primer. Pasal 351 ayat 3 dianggap sebagai pasal subsider.
BACA JUGA : Kisah Sedih Anak Dini Afrianti yang Kehilangan Ibunya Sejak Lahir, Kini Hanya Dapat Merenung di Depan Makam
“Hasil gelar perkara disepakati, tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan, sehingga disepakati pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP. Dengan demikian, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU,” ujar Hendro.
Hendro juga menambahkan bahwa selama rekonstruksi, pihak berwenang menemukan beberapa fakta baru. Fakta-fakta tersebut kemudian diperiksa dengan melibatkan ahli pidana, rekaman CCTV, dan alat bukti lainnya.
“Pada rekonstruksi yang digelar kemarin, kami menemukan beberapa fakta. Fakta-fakta itu kami telaah dengan melibatkan ahli pidana, CCTV, dan sebagainya. Berbagai masukan kami simpulkan dan putuskan,” jelasnya.
Salah satu fakta baru yang ditemukan adalah terkait adanya kekerasan di dalam lift dan basement. Selain itu, kekerasan juga terjadi pada saat tersangka melihat korban berada di sisi kendaraan.
Pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk, mengajaknya namun kemudian memasuki kemudi kendaraan tanpa memberi peringatan. Hal ini meninggalkan kemungkinan bahwa gerakan kendaraan dapat melukai korban.
BACA JUGA : Istri Muda Ayah Mirna Salihin, Tiara Agnesia, Dikabarkan Meninggal Dunia! Penyebabnya Menjadi Sorotan
Ronald Tanur adalah anak dari anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur. PKB telah memberikan sanksi kepada Edward Tannur berupa penonaktifan dan pembebastugasan dari tugasnya di komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Penonaktifan Edward dilakukan agar ia dapat fokus menyelesaikan persoalan yang dihadapi anaknya.
Sekretaris Jenderal PKB, M Hasanuddin Wahid, menyatakan bahwa mereka memutuskan untuk menonaktifkan Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi. Keputusan ini diambil sejak malam itu.
Tindakan ini mencakup pencabutan Edward dari anggota komisi dan pengajuan surat pencabutan dari komisinya di DPR.
PKB juga menegaskan bahwa mereka tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang sedang berlangsung terhadap anak Edward Tannur.
Tindakan yang diambil adalah bentuk sanksi sambil memberikan kesempatan kepada Edward untuk membantu menyelesaikan persoalan secara hukum.
Isu kekerasan dalam kasus ini menyoroti pentingnya menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama dalam hubungan. Selain itu, ini juga menegaskan perlunya penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap tindakan kekerasan. Pihak berwenang diharapkan dapat menangani kasus ini dengan baik dan memberikan keadilan bagi korban serta masyarakat secara keseluruhan.