NongkiNgopi.com – Sebuah peristiwa kontroversial terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ketika sebuah pernikahan sesama jenis memunculkan kejutan di tengah-tengah masyarakat. Pria berinisial AH (25) dan wanita berinisial I (23) menjadi sorotan setelah akad nikah keduanya dilangsungkan pada 28 November 2023.
Camat Sukaresmi, Latip Ridwan, menjelaskan bahwa pernikahan tersebut dihadiri oleh keluarga, saksi, tokoh setempat, dan warga Desa Pakuon. Namun, kejutan besar terjadi ketika keluarga dan orangtua I baru mengetahui bahwa anak perempuannya telah menikah dengan sesama jenis ketika mengurus administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.
“Usai menikah, baru diketahui ternyata AH ini, atau mempelai lakinya, ternyata seorang perempuan,” ungkap Latip kepada wartawan pada Jumat (8/12/2023).
Baca Juga: Menikah dengan Perbedaan Agama: Kontroversi dan Tantangan di Indonesia
Kabar ini dengan cepat menyebar dan memicu kegemparan, sehingga pihak kecamatan segera melakukan koordinasi.
“Semua pihak langsung kita panggil, sudah dimintai keterangan. Dia (AH) juga sudah mengakuinya, bahwa dia berbohong dan memanipulasi status jenis kelamin,” ujar Latip. Meskipun demikian, pihak mempelai perempuan memilih untuk tidak memperkarakan AH.
“Meskipun merasa tertipu, tapi ini sebagai musibah. Mempelai perempuannya akan memilih untuk berpisah dengan suaminya itu,” kata Latip.
Latip menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan kedua mempelai, mereka menjalin hubungan selama dua tahun terakhir secara jarak jauh, dengan AH berasal dari Kalimantan. Perkenalan mereka dimulai dari Facebook dan berlanjut ke tahap pernikahan.
“Jelas, secara hukum tidak sah ya pernikahannya,” tambahnya.
Orangtua I, Dayat (60), merasa dibohongi oleh anaknya dan AH karena pernikahan tersebut dilakukan secara siri tanpa sepengetahuan keluarga.
“Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas. Dan diketahui AH berjenis kelamin perempuan,” ujar Dayat.
Baca Juga: Bebek Sultan Viral, Karakteristik, Kelebihan, dan Harga Bebek Call di Indonesia
Pernikahan ini sempat mengalami kendala, karena Kepala Desa Pakuon, Abdulah, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat melarang akad nikah karena tidak ada identitas yang jelas. Namun, keluarga dan saksi tetap melaksanakan akad nikah.
“Kita di pihak desa sempat melarang karena yang bernama AH itu tidak menunjukkan identitasnya, tidak jelas kebenarannya,” papar Abdulah.
“Namun, pihak keluarga tetap melangsungkan pernikahan secara nikah siri dengan disaksikan oleh para ustaz setempat,” tambahnya.
Dadang, seorang saksi, menyatakan bahwa calon pengantin dari Kalimantan tidak dapat memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA.
“Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA bahwa dirinya sudah mendapat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama Sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga,” ungkap Dadang.***
Baca Juga: