Nongkingopi.com – Kapolres Serang, Kombes Pol Sofwan Hermanto, menetapkan Muhyani, seorang peternak kambing di Kota Serang, Banten, sebagai tersangka setelah membela diri dari pencuri ternak bernama Waldi. Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 23 Februari 2023, di mana Muhyani menusuk Waldi hingga menyebabkannya meninggal.
Pada Rabu, 13 Desember 2023, Kapolres Sofwan Hermanto menjelaskan bahwa sebelum menetapkan Muhyani sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana. Menurut ahli pidana, tindakan Muhyani tidak dapat dikategorikan sebagai pembelaan diri atau tindakan terdesak. Meskipun Muhyani berdalih bahwa dia merasa terancam, ahli pidana menyatakan bahwa kondisinya tidak memenuhi kriteria terancam atau terdesak.
Baca Juga: Bela Diri Lawan Pencuri Kambing, Muhyani Ditetapkan Tersangka
“Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri,” ungkap Sofwan kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota, seperti dilansir dari Kompas.com. “Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht,” tambahnya.
Keputusan Kapolres Serang tersebut mendapat sorotan, khususnya dari pengacara terkenal Hotman Paris. Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Hotman Paris menyoroti keputusan Kapolres Serang yang menetapkan Muhyani sebagai tersangka. Hotman Paris berpendapat bahwa tindakan Muhyani seharusnya dianggap sebagai pembelaan diri dalam situasi terancam, dan ia menyatakan keberatan terhadap vonis tersangka yang diterima oleh peternak tersebut.
“Kasihan rakyat kecil! Ini membela diri! Kasus seperti ini di Eropa & Amerika, bahkan nginap semalam pun tidak ditahan! Mana keluarganya???,” tulis Hotman Paris. “Tim Hotman 911 siap membantu! Agar media Serang membantu menghubungi keluarganya! Jangan biarkan mereka terlantar!”
Unggahan Hotman Paris mendapat respons dari sejumlah netizen yang turut memberikan komentar terkait kontroversi ini.
Baca Juga: