Berita

Aiman Witjaksono Bertanya-tanya Mengapa Mengingatkan Netralitas Pemilu 2024 Malah di Pidana?

Dalam pertemuan dengan polisi di Polda Metro Jaya pada Jumat, Aiman menyampaikan dua poin penting.

– Aiman Witjaksono, anggota Tim Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, mengekspresikan keheranannya terhadap panggilan polisi terkait isu netralitas dalam Pemilu 2024. Dalam pertemuan dengan polisi di Polda Metro Jaya pada Jumat, Aiman menyampaikan dua poin penting.

“Pertama, di tengah sorotan terkait netralitas selama proses pemilu, malah saya yang mengingatkan, namun justru dihadapkan pada proses pidana. Hal ini tentu menjadi pertanyaan, bukan hanya bagi saya, tetapi juga bagi publik,” ujarnya.

Aiman menyoroti pemberitaan sejumlah media nasional yang mendukung pernyataannya. Ia merujuk pada liputan Media Indonesia pada 10-12 November 2023 dan podcast “Bocor Alus” Tempo tanggal 2 Desember 2023. Menurutnya, berita tersebut merinci informasi dengan jelas, bahkan mencantumkan pangkat dan detail lainnya.

BACA JUGA : Kartika Putri Ungkap Keinginannya agar Capres 2024 Mengaji Sebagai Pertimbangan Pemilihannya

“Apakah media-media kredibel ini juga disebutkan menyebarkan berita bohong seperti yang dituduhkan kepada saya? Tentu jawabannya tidak,” tegasnya.

Meskipun demikian, Aiman menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, ia akan tetap mengikuti proses hukum ini. Ia yakin penyidik dan pejabat di Polda Metro Jaya akan menjalankan tugas mereka secara profesional.

Diketahui, Aiman Witjaksono tiba di Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukum tim Ganjar-Mahfud MD dan sejumlah relawan pada pukul 11.25 WIB. Polda Metro Jaya telah mengirimkan panggilan kedua terhadap Aiman terkait dugaan berita bohong atau hoaks. Kasus ini melibatkan pelanggaran pasal 14 ayat (1) dan/atau pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 Undang Undang No 1 tahun 1946 tentang penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa Aiman akan diperiksa pada Jumat, 26 Januari 2024, pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sumber: republika

Related Posts

1 of 63